Hak Hak Istri dalam Poligami Sirri Menurut Hukum Positif dan Hukum Islam
Abstrak
Poligami sirri, atau poligami yang tidak tercatat secara resmi di lembaga pencatatan negara, adalah praktik yang masih sering terjadi di berbagai komunitas. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hak-hak istri dalam poligami sirri berdasarkan perspektif hukum positif dan hukum Islam. Hukum positif, yang diwakili oleh undang-undang nasional, memberikan kerangka legal untuk melindungi hak-hak perempuan dalam perkawinan, termasuk dalam konteks poligami. Di sisi lain, hukum Islam memiliki prinsip-prinsip yang mengatur keadilan dan kesejahteraan istri dalam perkawinan poligami. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan komparatif untuk mengeksplorasi bagaimana kedua sistem hukum ini menangani hak-hak istri dalam poligami sirri. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun ada keselarasan antara hukum positif dan hukum Islam dalam beberapa aspek perlindungan hak istri, terdapat juga perbedaan yang signifikan dalam implementasinya. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam upaya peningkatan kesadaran hukum dan perlindungan hak-hak perempuan dalam poligami sirri, serta mendorong perbaikan regulasi yang lebih komprehensif dan adil