Hak Hak Istri dalam Poligami Sirri Menurut Hukum Positif dan Hukum Islam

Authors

  • Aprilyan Akhman Universitas Islam An Nur Lampung

Abstract

Poligami sirri, atau poligami yang tidak tercatat secara resmi di lembaga pencatatan negara, adalah praktik yang masih sering terjadi di berbagai komunitas. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hak-hak istri dalam poligami sirri berdasarkan perspektif hukum positif dan hukum Islam. Hukum positif, yang diwakili oleh undang-undang nasional, memberikan kerangka legal untuk melindungi hak-hak perempuan dalam perkawinan, termasuk dalam konteks poligami. Di sisi lain, hukum Islam memiliki prinsip-prinsip yang mengatur keadilan dan kesejahteraan istri dalam perkawinan poligami. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan komparatif untuk mengeksplorasi bagaimana kedua sistem hukum ini menangani hak-hak istri dalam poligami sirri. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun ada keselarasan antara hukum positif dan hukum Islam dalam beberapa aspek perlindungan hak istri, terdapat juga perbedaan yang signifikan dalam implementasinya. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam upaya peningkatan kesadaran hukum dan perlindungan hak-hak perempuan dalam poligami sirri, serta mendorong perbaikan regulasi yang lebih komprehensif dan adil

Downloads

Published

2024-12-28

How to Cite

Akhman , A. . (2024). Hak Hak Istri dalam Poligami Sirri Menurut Hukum Positif dan Hukum Islam. ATTAQWA: Jurnal Hukum Islam, 1(1), 178–188. Retrieved from http://journal.an-nur.ac.id/index.php/hdd/article/view/2988

Issue

Section

Articles

Most read articles by the same author(s)

Obs.: This plugin requires at least one statistics/report plugin to be enabled. If your statistics plugins provide more than one metric then please also select a main metric on the admin's site settings page and/or on the journal manager's settings pages.