http://journal.an-nur.ac.id/index.php/hdd/issue/feedATTAQWA: Jurnal Hukum Islam2024-12-09T17:23:36+00:00Open Journal Systems<p>ATTAQWA: Jurnal Hukum Islam merupakan adalah jurnal penelitian peer-review akses terbuka berkualitas tinggi yang diterbitkan oleh Universitas An-Nur Lampung, Indonesia. Bertujuan untuk mengkomunikasikan penelitian asli dan isu-isu terkini yang relevan, jurnal ini secara rutin menerbitkan artikel dan laporan penelitian. Fokus pada kajian praktik Hukum Islam Kontemporer di Indonesia dengan pendekatan multidisiplin. Jurnal ini khusus mengkaji teori dan praktik berbagai topik hukum keluarga Islam, hukum pidana Islam, hukum ketatanegaraan Islam, hukum privat Islam, hukum ekonomi Islam, dalam kerangka kajian hukum Indonesia dalam konteks global. Namun isu-isu baru dan terkini adalah prioritas dalam penerbitan. Jurnal ini menyambut baik kontribusi para penulis dan peneliti dengan disiplin ilmu terkait. Namun isu-isu baru dan terkini adalah prioritas dalam penerbitan.</p>http://journal.an-nur.ac.id/index.php/hdd/article/view/3399PERAN PENGHULU TERHADAP PENCATATAN PERKAWINAN2024-12-03T17:20:24+00:00galuh saipulgaluhsaipul12@gmail.com<p>Penghulu mempuyai fungsi tidak hanya mencatat perkawinan, juga sebaga mediator sengketa perceraian secara non litigasi di Kantor Urusan Agama (KUA). Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui sejauh mana fungsi dan peran penghulu sebagai mediator, bagaimana tahapan mediasi yang dilakukan oleh penghulu serta apakah sesuai dengan Permenpan No. 62 tahun 2005 Pasal 6d. Pencatatan perkawinan diatur karena tanpa pencatatan, suatu perkawinan tidak mempunyai kekuatan hukum. Akibat yang timbul adalah, apabila salah satu pihak melalaikan kewajibannya, maka pihak lain tidak dapat melakukan upaya hukum, karena tidak memiliki bukti-bukti yang sah dan otentik dari perkawinan yang dilangsungkannya. Berdasarkan hasil dar penelitian penyusun, bahwa peran penghulu terhadap pencatatan perkawinan yang terjadi sangat penting karna penghulu merupakan Pegawai Pencatat Nikah yang mempunyai peran dalam melaksanakan pencatatan perkawinan yaitu, menerima pemberitahuan nikah, mendaftar, menerima, dan meneliti kehendak nikah terhadap calon mempelai dan wali serta mengumumka mengamankan serta mencatat peristiwa nikah di KUA maupun di luar KUA, melakukan pengawasan nikah dan rujuk menurut agama Islam, bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan administrasi NTCR</p>2024-12-09T00:00:00+00:00Copyright (c) 2024 ATTAQWA: Jurnal Hukum Islamhttp://journal.an-nur.ac.id/index.php/hdd/article/view/1-11PERMOHONAN IZIN POLIGAMI DENGAN ALASAN CALON ISTRI KEDUA SUDAH HAMIL DALAM PERSPEKTIF SADD ADZ DZARI'AH2024-12-03T16:10:05+00:00Ajron Abadiajronabadi@gmail.com<p>Permohonan izin poligami di Indonesia ternyata memiliki berbagai alasan pengajuan, permohonan yang sangat beragam tidak hanya mencakup ketiga alasan yang telah tercantum dalam peraturan perundang-undangan yaitu istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, memiliki cacat badan dan tidak dapat melahirkan keturunan. Pada penelitian ini penulis menemukan putusan terhadap perkara izin poligami dengan alasan istri kedua telah hamil yang amar putusannya justru dikabulkan yakni putusan Pengadilan Agama Karangasem. Permasalahan yang diamati dalam penelitian ini berkaitan dengan dasar pertimbangan hakim dalam memberikan izin poligami dengan alasan calon istri kedua telah hamil di Pengadilan Agama. Hasil dari penelitian ini adalah Dasar pertimbangan hakim dalam Kompilasi Hukum Islam. Namun di dalam izin poligami ini, calon istri kedua yang telah hamil tidaklah termasuk dalam syarat poligami yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan tersebut. Dengan demikian segala syarat di luar perundang-undangan tentu harus disesuaikan dengan sebuah kondisi. Sehingga majelis hakim berpedoman sebagaimana ditentukan pasal 43 Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975 bahwa “apabila pengadilan berpendapat bahwa cukup alasan bagi Pemohon untuk beristeri lebih dari seseorang maka Pengadilan memberikan putusannya berupa izin untuk beristeri lebih dari seorang</p>2024-12-09T00:00:00+00:00Copyright (c) 2024 ATTAQWA: Jurnal Hukum Islamhttp://journal.an-nur.ac.id/index.php/hdd/article/view/3400PROSES PENETAPAN ITSBAT NIKAH TERHADAP PERKARA CONTESIOUS DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM2024-12-03T17:22:30+00:00Dwi Tahtadwitahta@gmail.com<p>Isbat nikah dapat membantu masyarakat dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang membutuhkannnyaJika kita lihat dari segi ini, maka sangat sesuai dengan salah satu tujuan adanya pengadilan itu sendiri, yaitu memberikan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan kepastian dan bantuan hukum. Apalagi di zaman sekarang ini, bukti telah melakukan pernikahan di mata hukum menjadi sangat penting untuk menyelesaikan berbagai persoalan, misalnya saja untuk mendapatkan warisan, harta gono- gini,dan lain sebagainya. Kajian ini berfokus pada dasar pertimbangan hakim dalam mengabulkan perkara dan bagaimana pandangan hukum Islam. Penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif yang bermaksud untuk memahami fenomena yang dialami oleh subjek penelitian dengan cara mendeskripsikannya dengan kata-kata dan bahasa. dalam hukum Islam tidak dijelaskan secara rinci, namun ditegaskan dengan surat Al-Baqarah ayat 282 yang menjelaskan bahwa setiap muamalah harus dicatat, sehingga pasangan yang sudah menikah tetapi tidak memiliki akta nikah dapat mengajukan permohonan. pernikahan isbat.</p>2024-12-09T00:00:00+00:00Copyright (c) 2024 ATTAQWA: Jurnal Hukum Islamhttp://journal.an-nur.ac.id/index.php/hdd/article/view/3397HAK-HAK DALAM POLIGAMI POLIGAMI SIRRI MENURUT HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM2024-12-03T17:13:34+00:00Andi Setyonugrohoandisetyo112@gmail.com<p>Penelitian ini bertujuan untuk hsk-hak istri serta tinjauan hukum Islam dan hukum positif tentang poligami sirri. Penelitian ini menggunakan metode “<em>library research</em>” dan “<em>field research</em>” telaah dokumen, observasi dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme pelaksanaan hak istri dalam poligami sirri dikalangan masyarakat Poligami sirri menurut hukum positif yaitu perkawinan yang lebih dari satu wanita dalam waktu yang bersamaan dengan tidak dicatat perkawinannya dikantor urusan agama. Sedangkan poligami sirri menurut hukum Islam yaitu perkawinan yang lebih dari satu wanita dalam waktu yang bersamaan hanya sah dalam hukum Islam dan hukum adat saja. Hak-hak istri dari poligami sirri menurut hukum positif dan hukum Islam adalah . Hak-hak istri dari poligami sirri menurut hukum positif yaitu: perkawinan kedua dan seterusnya yang mana tidak dicatatkan di kantor urusan agama (KUA) bahkan perkawinannyapun dianggap tidak pernah terjadi, maka istri akan kehilangan haknya sebagai istri, istri tidak bisa menunt nafkah,</p>2024-12-09T00:00:00+00:00Copyright (c) 2024 ATTAQWA: Jurnal Hukum Islamhttp://journal.an-nur.ac.id/index.php/hdd/article/view/3409ANALISIS HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF TENTANG PENGANGKATAN ANAK DALAM KANDUNGAN2024-12-09T17:01:04+00:00muhammad Sobirinmsobirin12@gmail.com<p>Prosedur pengangkatan anak di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, Dalam Kompilasi Hukum Islam sebenarnya tidak mengenal adanya adopsi anak sehingga pengangkatan anak dalam hukum Islam murni hanya untuk membantu kepentingan anak dan bukan untuk menjadikan anak angkat tersebut sebagai anak kandung pada umumnya. Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ditentukan bahwa pengangkatan anak tersebut harus seagama dan tidak memutuskan hubungan darah anak angkat dengan orang tua kandungnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme pelaksanaan pengangkatan anak dikalangan masyarakat. Alasan pengangkatan anak karena keluarga yang melakukan pengangkatan anak lebih cendrung karna belum punya keturunan sendiri. Lalu disarankan kepada setiap orang tua angkat agar mencari tau bagaimana tata cara pengangkatan anak yang benar menurut agama dan peraturan perundang-undangan negara, dan kepada tokoh agama dan tokoh masyarakatsupayadapat mensosialisasikan mengenai tata cara pengangkatan anak yang sesuai dengan ajaran Islam dan peraturan yang berlaku mengenai pengangkatan anak, agar tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari.</p>2024-12-09T00:00:00+00:00Copyright (c) 2024 ATTAQWA: Jurnal Hukum Islam