http://journal.an-nur.ac.id/index.php/hdd/issue/feedATTAQWA: Jurnal Hukum Islam2026-05-16T02:21:14+00:00Open Journal Systems<p>ATTAQWA: Jurnal Hukum Islam merupakan adalah jurnal penelitian peer-review akses terbuka berkualitas tinggi yang diterbitkan oleh Universitas An-Nur Lampung, Indonesia. Bertujuan untuk mengkomunikasikan penelitian asli dan isu-isu terkini yang relevan, jurnal ini secara rutin menerbitkan artikel dan laporan penelitian. Fokus pada kajian praktik Hukum Islam Kontemporer di Indonesia dengan pendekatan multidisiplin. Jurnal ini khusus mengkaji teori dan praktik berbagai topik hukum keluarga Islam, hukum pidana Islam, hukum ketatanegaraan Islam, hukum privat Islam, hukum ekonomi Islam, dalam kerangka kajian hukum Indonesia dalam konteks global. Namun isu-isu baru dan terkini adalah prioritas dalam penerbitan. Jurnal ini menyambut baik kontribusi para penulis dan peneliti dengan disiplin ilmu terkait. Namun isu-isu baru dan terkini adalah prioritas dalam penerbitan.</p>http://journal.an-nur.ac.id/index.php/hdd/article/view/3972IMPLIKASI WANITA KARIR TERHADAP KEHARMONISAN RUMAH TANGGA DI TINJAU DARI HUKUM ISLAM 2025-05-31T09:09:44+00:00M. Laskar Fadhilurahman Sahrajamuhammadlaskar2943@gmail.com<p>Penelitian ini membahas mengenai dampak yang ditimbulkan oleh perempuan yang berkarier terhadap keharmonisan dalam kehidupan rumah tangga serta bagaimana pandangan hukum Islam terhadap fenomena tersebut. Tujuan utama dari penelitian ini adalah untuk menganalisis sejauh mana peran wanita karier memengaruhi kehidupan rumah tangga, khususnya dalam hal keharmonisan, serta untuk mengkaji pandangan hukum Islam terhadap wanita yang menjalani karier di luar rumah. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif. Data dikumpulkan melalui metode wawancara dan dokumentasi, dengan narasumber utama adalah para wanita karier. Analisis dilakukan secara induktif, yaitu dengan menarik kesimpulan berdasarkan data-data empiris yang diperoleh di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keberadaan wanita karier dapat memberikan dampak positif maupun negatif terhadap rumah tangga. Dampak positif akan dirasakan apabila perempuan yang bekerja tetap menjalankan perannya sesuai dengan syariat Islam serta mampu mengatur waktu antara pekerjaan dan keluarga. Dalam kondisi seperti ini, karier seorang istri justru dapat menjadi faktor pendukung terciptanya keharmonisan dalam rumah tangga..</p>2025-08-28T00:00:00+00:00Copyright (c) 2025 ATTAQWA: Jurnal Hukum Islamhttp://journal.an-nur.ac.id/index.php/hdd/article/view/2665HAK-HAK ISTRI DALAM POLIGAMI SIRRI MENURUT HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM2024-04-07T13:52:18+00:00IMAM MAULANA SAPUTRAwirab723@gmail.com<p>Saat ini masih banyak suami yang melakukan poligami nikah sirri. Perkawinan yang dilaksanakan menurut rukun dan syaratnya, dengan kehadiran saksi dan wali yang ditentukan oleh agama, namun tidak dilakukan dengan kehadiran pegawai Pencatat Perkawinan (PPN) sebagai pejabat resmi pemerintah. Bagi yang beragama Islam di kua dan di kantor catatan sipil bagi yang bukan muslim, sehingga bagi istri yang hendak dipoligami sirri tidak mempunyai akta nikah yang dikeluarkan pemerintah sebagai alat bukti otentik. Metode yang penulis gunakan sebagai pedoman adalah penelitian kepustakaan, yaitu penelitian yang bertujuan untuk mengumpulkan data dan informasi dengan bantuan berbagai bahan yang terdapat di ruang perpustakaan, misalnya berupa buku, naskah, catatan, cerita sejarah, dokumen, dan lain-lain. Pemilihan jenis ini dikarenakan data yang dibutuhkan berupa teori, konsep dan tentang hak-hak istri dalam perkawinan poligami. Sedangkan untuk penelitian hukum, penelitian ini termasuk penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara mengkaji bahan pustaka atau data sekunder. Oleh karena itu, dalam penelitian ini bahan pustaka merupakan data dasar untuk melakukan penelitian. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah diuraikan pada bab-bab sebelumnya Poligami sirri menurut hukum positif yaitu perkawinan lebih dari satu orang perempuan dalam waktu yang bersamaan. waktu tanpa pencatatan perkawinan di kantor urusan agama. Sedangkan poligami sirri menurut hukum Islam, yaitu perkawinan lebih dari satu orang perempuan dalam waktu yang bersamaan hanya sah di dalam</p> <p>hukum Islam dan hukum adat.</p>2026-05-13T00:00:00+00:00Copyright (c) 2026 ATTAQWA: Jurnal Hukum Islamhttp://journal.an-nur.ac.id/index.php/hdd/article/view/3969PERNIKAHAN SIRIH2026-05-16T02:11:12+00:00Junaidijunaidiaja301@gmail.com<table width="624"> <tbody> <tr> <td width="409"> <p>Pernikahan dalam hukum Islam dispesialisasikan sebagai sebuah bentuk ikatan yang sangat kuat atau mitsaqon ghalidhan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah. nikah siri dapat didefenisikan sebagai “bentuk pernikahan yang dilakukan secara hukum agama atau secara adat istiadat, dan juga tidak diumumkan pada halayak yang ramai serta tidak dicatatkan secara resmi di kantor pegawai pencatat nikah.Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji literasi hukum islam dan hukum positif terhadap nikah siri. Metode dalam penelitian ini yaitu kualitatif deskriptif dengan dokumentasi sebagai teknik pengumpulan data dan analisa deskriptif sebagai teknik analisa data. Kajian hukum positif terhadap nikah siri dilakukan terhadap esensi Undang-undang Republik Indonesia dan Peraturan Pemerintah. Kajian hukum islam terhadap nikah siri dilakukan terhadap Alquran dan hadist. Dalam perspektif hukum positif Indonesia, menurut peraturan perundang-undangan, nikah sirri merupakan pernikahan yang tidak asas legalitas. Dalam arti tidak mempunyai kekuatan hukum.Suatu perkawinan yang dilakukan sah menurut hukum agama, apabila sesuai dengan rukun dan syarat nikah. Begitu juga dengan pernikahan yang dilakukan secara rahasia (nikah siri) dalam pengertian Fiqh Indonesia.</p> </td> </tr> </tbody> </table>2025-08-28T00:00:00+00:00Copyright (c) 2025 ATTAQWA: Jurnal Hukum Islamhttp://journal.an-nur.ac.id/index.php/hdd/article/view/3967Impelementasi peran penghulu terhadap pencatatan pernikahan ( setudi kasus di KUA Kecamatan lubuk raja batumarta Dua oku induk)2025-05-31T08:59:45+00:00Indra Sukmasukmaindra279@gmail.com<p>Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mendeskripsikan implementasi pelayanan pencatatan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sangasanga Kabupaten Kutai Kartanegara, serta untuk mengetahui dan menganalisis faktor penghambat dalam implementasi pelayanan pencatatan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sangasanga Kabupaten Kutai Kartanegara. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian deskriptif kualitatif. Adapun metode pengumpulan datanya menggunakan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Key informan dalam penelitian ini adalah Kepala dan Pegawai Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan lubuk raja batumarta Dua oku induksedangkan informan lainnya adalah masyarakat atau calon pengantin di Kecamatan lubuk raja batumarta Dua oku indukHasil yang diperoleh dari penelitian ini menyatakan implementasi pelayanan pencatatan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan lubuk raja batumarta Dua oku indukini sudah cukup baik, meskipun begitu di sisi lain untuk lebih menunjang dan mendukung implementasi pelayanan pencatatan pernikahan harus ditunjang dengan kejelasan informasi tentang prosedur pelayanan pencatatan pernikahan dan kejelasan tentang biaya yang harus dikeluarkan oleh calon pengantin untuk melaksanakan proses akad nikah di dalam maupun di luar Kantor Urusan Agama (KUA), selain itu faktor kedisiplinan pegawai dan faktor sarana dan prasarana yang kurang memadai juga harus diperbaiki agar implementasi pelayanan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan lubuk raja batumarta Dua oku induk menjadi lebih optimal dan tujuan yang ingin dicapai bisa terlaksana.</p>2025-08-28T00:00:00+00:00Copyright (c) 2025 ATTAQWA: Jurnal Hukum Islamhttp://journal.an-nur.ac.id/index.php/hdd/article/view/3965PENDAPAT PENGHULU TERHADAP PERWALIAN NIKAH ANAK PEREMPUAN YANG DILAHIRKAN AKIBAT PERBUATAN ZINA2025-05-31T08:55:51+00:00Fery kurniawanFeryk681@gmail.com<p>Kedudukan wali dalam pernikahan hingga saat ini masih menjadi perdebatan di kalangan ulama fiqih, baik terkait keharusan adanya wali maupun tidak. Namun, apabila posisi wali dianggap sebagai salah satu rukun dalam pernikahan, maka muncul pertanyaan bagaimana status pernikahan bagi calon pengantin perempuan yang tidak memiliki wali karena terputusnya hubungan nasab dengan ayahnya, seperti dalam kasus anak yang lahir di luar nikah (anak zina). Meskipun demikian, pelaksanaan akad nikah tetap menjadi bagian penting dari ajaran agama yang dijalankan oleh masyarakat di berbagai daerah, termasuk di wilayah Kecamatan Samalanga, guna menjaga kemurnian garis keturunan. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tata cara pelaksanaan pernikahan bagi anak zina yang ditangani oleh Kantor Urusan Agama (KUA), sebagai lembaga resmi pemerintah yang mengurus persoalan pernikahan. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif, dengan pendekatan studi literatur terhadap kitab-kitab fiqih dan buku-buku pendukung, serta observasi langsung terhadap kasus-kasus yang terjadi di KUA. Dari penelitian ini diperoleh beberapa temuan, salah satunya adalah bahwa dalam praktiknya, Kepala KUA di wilayah tersebut mengikuti mazhab Syafi’i, yang menetapkan bahwa wali merupakan rukun nikah. Oleh karena itu, untuk perempuan yang lahir di luar pernikahan (anak zina), wali nikahnya adalah wali hakim. Di Indonesia, berdasarkan ketentuan dari Peraturan Menteri Agama, wali hakim di tingkat kecamatan dijabat oleh kepala KUA. Sementara itu, pihak di luar lingkup Kementerian Agama atau yang tidak memiliki Surat Keputusan dari Menteri Agama tidak sah bertindak sebagai wali hakim. Jika suatu pernikahan dilangsungkan tanpa wali, maka pernikahan tersebut dianggap fasid (cacat), meskipun ada pendapat yang menyatakan bahwa wali bukan rukun nikah, sebagaimana pandangan Imam Hanafi. Dalam hal ini, hubungan suami istri dikategorikan sebagai hubungan syubhat, sehingga suami tetap berkewajiban memberikan mahar mitsil</p>2025-08-28T00:00:00+00:00Copyright (c) 2025 ATTAQWA: Jurnal Hukum Islamhttp://journal.an-nur.ac.id/index.php/hdd/article/view/3960REKONSEPSI NUSYUZ SUAMI DALAM HUKUM PERKAWINAN DI INDONESIA PERSPEKTIF FIKIH KONTEMPORER2025-05-31T08:51:39+00:00DEVI PUDIANAlebakwarucisereh@gmai.com<p>Nusyūz identik dengan perempuan. Stereotip demikian kemudian menjadi kesenjangan hukum bahwa hanya kaum perempuan yang tersandera nusyūz. Sedang kaum laki-laki tidak familier dengan istilah nusyūz. Padahal definisi nusyūz bisa mengarah kepada perempuan maupun laki- laki. Oleh karena, itu tulisan ini hendak melakukan reaktualisasi istilah nusyūz sehingga diimplementasikan secara berkeadilan. Jenis metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan studi pustaka yang bertumpu pada fikih munākaḥāt. Kajiannya bersifat analisis deskriptif. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa nusyūz memiliki dua makna, yaitu (1) menurunnya ketertarikan suami dan (2) pengabaian hak. Solusi nusyūz suami dalam konteks menurunnya ketertarikan adalah dengan melakukan rekonsiliasi (iṣlāh). Adapun Nusyūz dalam konteks pengabaian hak bisa berupa pengabaian nafkah dan kekerasan dalam rumah tangga. Solusinya ialah bisa dilaporkan kepada hakim dan bisa sampai berimplikasi pada perceraian. Di samping itu, nusyūz juga bisa terjadi pada kedua pasangan suami-istri secara bersamaan. Solusinya ialah dengan melibatkan dua negosiator (ḥakam) yang mewakili masing-masing suami-istri untuk mengambil keputusan yang maslahat bagi keduanya.</p>2025-08-28T00:00:00+00:00Copyright (c) 2025 ATTAQWA: Jurnal Hukum Islamhttp://journal.an-nur.ac.id/index.php/hdd/article/view/3955HUBUNGAN SEJENIS MENURUT PANDANGAN TOKOH MASYARAKAT2025-05-31T08:46:33+00:00ABRANSYAHabransyah528@gmail.com<p>Penyimpangan seksual berkembang seiring waktu, sehingga istilah "seks" sering kali diasosiasikan dengan makna yang negatif, bahkan dianggap sebagai sesuatu yang "kotor" dan "menjijikkan". Padahal, menurut Quraish Shihab, dalam pandangan Islam, seks merupakan sesuatu yang suci. Seks sendiri merupakan perbedaan dasar yang berkaitan dengan fungsi reproduksi, yang membagi manusia ke dalam dua jenis kelamin, yakni laki-laki dan perempuan, berdasarkan pada sperma (laki-laki) dan ovum (perempuan) yang dihasilkan.Permasalahan muncul ketika terjadi penyimpangan dalam perilaku seksual, seperti hubungan sesama jenis, yang mulai tampak di tengah masyarakat, termasuk salah satunya di, Kabupaten Serang. Berdasarkan fenomena tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pandangan tokoh masyarakat terhadap hubungan sesama jenis dari perspektif hukum Islam, serta untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi terbentuknya pandangan tersebut. Penelitian ini termasuk dalam kategori penelitian lapangan (field research) dengan sifat deskriptif. Metode pengumpulan data yang digunakan meliputi wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tokoh masyarakat memandang keberadaan individu penyuka sesama jenis sebagai ancaman terhadap tatanan kehidupan sosial masyarakat. Mereka menilai bahwa seharusnya terdapat tindakan tegas terhadap perilaku tersebut karena dikhawatirkan dapat menyebar kepada generasi muda. Hal ini disebabkan oleh perilaku sesama jenis yang dianggap bertentangan dengan norma agama dan melanggar nilai-nilai kemanusiaan. Pelaku dianggap menyimpang dari akal sehat dan perlu mendapatkan penanganan serius agar tidak menimbulkan keresahan sosial yang lebih luas.</p>2025-08-28T00:00:00+00:00Copyright (c) 2025 ATTAQWA: Jurnal Hukum Islamhttp://journal.an-nur.ac.id/index.php/hdd/article/view/2847Implikasi Wanita Karir Terhadap Keharmonisan Rumah Tangga Ditinjau dari Hukum Islam 2024-05-15T18:24:23+00:00Muhammad Hafidz Alimshohib.hasan96@gmail.comAbdurochmanshohib.hasan96@gmail.comSairul Basrishohib.hasan96@gmail.com<table> <tbody> <tr> <td width="387"> <p> </p> <p><strong>Abstract:</strong> Penelitian ini mengkaji implikasi wanita karir terhadap keharmonisan rumah tangga dalam konteks hukum Islam. Wanita karir telah menjadi subjek perdebatan dalam masyarakat kontemporer, terutama dalam hubungannya dengan peran tradisional dalam rumah tangga. Dengan meningkatnya partisipasi wanita dalam kegiatan ekonomi dan profesional, pertanyaan tentang bagaimana peran mereka mempengaruhi dinamika rumah tangga menjadi semakin relevan, terutama dalam perspektif Islam yang mengatur peran gender dan tanggung jawab dalam keluarga.</p> <p> </p> <p>Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan mewawancarai wanita karir dan pasangan mereka, serta merujuk pada teks-teks hukum Islam yang relevan. Temuan penelitian menunjukkan bahwa implikasi wanita karir terhadap keharmonisan rumah tangga dapat bervariasi tergantung pada konteks sosial, ekonomi, dan agama. Di satu sisi, partisipasi wanita dalam karir dapat meningkatkan kemandirian ekonomi keluarga dan memberikan kontribusi positif terhadap pembagian tugas domestik, yang pada gilirannya dapat meningkatkan keharmonisan rumah tangga.</p> <p> </p> <p>Namun, di sisi lain, penelitian ini juga menyoroti tantangan yang dihadapi oleh wanita karir dalam menjaga keseimbangan antara peran profesional dan tanggung jawab domestik dalam pandangan hukum Islam. Terdapat kekhawatiran akan peningkatan beban kerja dan stres yang dapat mempengaruhi interaksi keluarga serta pemenuhan peran sebagai ibu dan istri yang baik. Selain itu, faktor-faktor seperti ekspektasi sosial dan stereotip gender juga dapat memengaruhi persepsi terhadap wanita karir dalam masyarakat yang didasarkan pada prinsip-prinsip Islam.</p> <p> </p> <p>Penelitian ini memberikan wawasan yang penting bagi pemahaman tentang peran wanita karir dalam konteks keharmonisan rumah tangga, khususnya dalam kerangka hukum Islam. Implikasi praktis dari penelitian ini dapat membantu dalam pengembangan kebijakan dan program yang mendukung keseimbangan antara karir profesional dan tanggung jawab domestik bagi wanita, serta mempromosikan pemahaman yang lebih baik tentang hak dan kewajiban mereka dalam Islam.</p> <p> </p> </td> </tr> </tbody> </table>2025-08-28T00:00:00+00:00Copyright (c) 2025 ATTAQWA: Jurnal Hukum Islamhttp://journal.an-nur.ac.id/index.php/hdd/article/view/2845Implikasi Wanita Karir Terhadap Keharmonisan Rumah Tangga Ditinjau dari Hukum Islam 2024-05-15T18:16:59+00:00Muhammad Hafidz Alimshohib.hasan96@gmail.comAbdurochmanshohib.hasan96@gmail.comSairul Basrishohib.hasan96@gmail.com<table> <tbody> <tr> <td width="387"> <p> </p> <p><strong>Abstract:</strong> Penelitian ini mengkaji implikasi wanita karir terhadap keharmonisan rumah tangga dalam konteks hukum Islam. Wanita karir telah menjadi subjek perdebatan dalam masyarakat kontemporer, terutama dalam hubungannya dengan peran tradisional dalam rumah tangga. Dengan meningkatnya partisipasi wanita dalam kegiatan ekonomi dan profesional, pertanyaan tentang bagaimana peran mereka mempengaruhi dinamika rumah tangga menjadi semakin relevan, terutama dalam perspektif Islam yang mengatur peran gender dan tanggung jawab dalam keluarga.</p> <p> </p> <p>Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan mewawancarai wanita karir dan pasangan mereka, serta merujuk pada teks-teks hukum Islam yang relevan. Temuan penelitian menunjukkan bahwa implikasi wanita karir terhadap keharmonisan rumah tangga dapat bervariasi tergantung pada konteks sosial, ekonomi, dan agama. Di satu sisi, partisipasi wanita dalam karir dapat meningkatkan kemandirian ekonomi keluarga dan memberikan kontribusi positif terhadap pembagian tugas domestik, yang pada gilirannya dapat meningkatkan keharmonisan rumah tangga.</p> <p> </p> <p>Namun, di sisi lain, penelitian ini juga menyoroti tantangan yang dihadapi oleh wanita karir dalam menjaga keseimbangan antara peran profesional dan tanggung jawab domestik dalam pandangan hukum Islam. Terdapat kekhawatiran akan peningkatan beban kerja dan stres yang dapat mempengaruhi interaksi keluarga serta pemenuhan peran sebagai ibu dan istri yang baik. Selain itu, faktor-faktor seperti ekspektasi sosial dan stereotip gender juga dapat memengaruhi persepsi terhadap wanita karir dalam masyarakat yang didasarkan pada prinsip-prinsip Islam.</p> <p> </p> <p>Penelitian ini memberikan wawasan yang penting bagi pemahaman tentang peran wanita karir dalam konteks keharmonisan rumah tangga, khususnya dalam kerangka hukum Islam. Implikasi praktis dari penelitian ini dapat membantu dalam pengembangan kebijakan dan program yang mendukung keseimbangan antara karir profesional dan tanggung jawab domestik bagi wanita, serta mempromosikan pemahaman yang lebih baik tentang hak dan kewajiban mereka dalam Islam.</p> <p> </p> </td> </tr> </tbody> </table>2025-08-28T00:00:00+00:00Copyright (c) 2025 ATTAQWA: Jurnal Hukum Islamhttp://journal.an-nur.ac.id/index.php/hdd/article/view/3973KESETARAAN GENDER DALAM PEMBAGIAN HARTA WARIS PERSPEKTIF KYAI DAN ASATIDZ PONDOK PESANTREN HIDAYATUL MUBTADIIN2025-05-31T09:11:44+00:00Meldi Ahlunatameldiahlunata@gmail.com<p>Salah satu persoalan yang sangat rumit adalah terkait pembagian harta warisan orang tua kepada anak-anaknya atau orang yang sudah meninggal kepada orang yang berhak menerimanya dan ini yang seringkali membuat masalah anggota keluarga. Sudah menjadi kebiasaan di masyarakat suatu masalah timbul biasanya dari praktek pembagian harta warisan karena dua belah pihak biasanya merasa dalam pembagian harta warisan tidak ada keadilan. Karena terjadinya perubahan pean antara perempuan dan laki-laki inilah yang menjadi isu gender di masyarat, tuntutan yang diharapkan oleh kaum perempuan harus sesuai dengan peran di dalam keluarga, sehingga dalam pembagian harta warisan pun dapat juga mengakomodir kebutuhan masyarakat yang memberikan keadilan terhadap perempuan di masa sekarang ini. Dalam kajian ini menyodorkan konsep keadilan dan kesetaraan gender dalam pembagian harta warisan persfektif hukum Islam. Makna dari keadilan sebenarrnya dalam warisan Islam adalah tidak diukur dari kesamaan tingkatan antara ahli waris, Tetapi yang menjadi dasar keadilan dalam waris Islam adalah besar kecilnya peran atau beban maupun tanggungjawab yang diberikan kepada mereka.Kewajiban seorang laki-laki adalah memberi nafkah kepada anggota keluarganya maka sudah selayaknya laki-laki lebih besar dua kali dari perempuan.Maka tidak ada diskriminasi terhadap perempuan dilihat dari besarnya kewajiban yang diemban oleh seorang laki-laki. Jadi perbandingan dua banding satu bukan merupakan bentuk dari penindasan terhadap kaum perempuan justru menegaskan bahwa perempuan juga sama memiliki hak dalam pembagian harta warisan, yaitu sama-sama menerima harta warisan dan tidak ada gender dalam Islam baik laki-laki maupun perempuan.</p>2025-08-28T00:00:00+00:00Copyright (c) 2025 ATTAQWA: Jurnal Hukum Islamhttp://journal.an-nur.ac.id/index.php/hdd/article/view/2671KESETARAAN GENDER DALAM PEMBAGIAN HARTA WARIS PERSPEKTIF KYAI DAN ASATIDZ PONDOK PESANTREN DARUSSALAM BANJAR NEGERI NATAR LAMPUNG SELATAN TAHUN PELAJARAN 2023/20242024-04-07T14:15:50+00:00REGINA PRATAMAwirab723@gmail.com<p>Hukum Islam mengatur segala sesuatu dengan sangat adil sebagaimana yang telah dijelaskan dalam Al-Qur‟an, termasuk dalam mengatur pembagian harta waris yang menjunjung tinggi keadilan. Turunnya ayat Al-Qur‟an mengenai pembagian harta waris yang menjadikan perempuan sebagai ahli waris, disebabkan karena pada zaman jahiliyyah nasib kaum perempuan sangat memprihatinkan, dalam hal kewarisan perempuan tidak berhak mendapatkan harta waris, bahkan ia menjadi objek yang diwariskan. Turunnya ayat-ayat kewarisan memberikan penghargaan dan keadilan bagi perempuan, dengan dijadikanya perempuan sebagai subjek warisan menjadikan mereka bahagia. Namun dalam kenyataanya sekarang ini, umat Islam banyak yang membagi harta waris tidak sesuai dengan ayat Al-Qur’an. Mereka menganggap pengaplikasian surat an- Nisaa ayat 11 (anak laki-laki mendapat dua kali bagian anak perempuan) pada zaman sekarang ini kurang adil, karena sekarang perempuan lebih mandiri, mereka mempunyai hak yang sama dengan laki-laki dalam banyak hal, seperti pendidikan, pekerjaan, peran di masyarakat dan sebagainya, sehingga pembagian harta warisannyapun disesuaikan dengan keadaannya. Karena itulah peneliti merasa perlu untuk meneliti bagaimana pemecahan persoalan tersebut menurut para Kyai Pondok Pesantren. Penelitian ini dilakukan dengan melihat fenomena adanya kesetaraan gender dalam pembagian harta waris yang terjadi di Desa Banjarnegeri Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan. Muncul pertanyaan bagaimana pandangan Kyai Pondok Pesantren mengenai kesetaraan gender dalam pembagian harta waris?. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (Field Research) dengan pendekatan deskriptif analitik. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara dan dokumentasi. Kemudian data yang terkumpul diolah melalui proses editing, dan sistematis sehingga menjadi bentuk karya ilmiah yang falid, baik dan dapat berguna untuk kedepannya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pandangan Kyai Pondok Pesantren mengenai kesetaraan gender dalam pembagian harta waris. Hasil dari penelitian ini adalah pandangan kyai pesantren Darussalam mengenai kesetaraan gender ini terdapat perbedaan pendapat, sebagian menerima dan dapat dijadikan hukum dengan alasan demi kemaslahatan bersama dan harus melalui musyawarah keluarga, sedangkan sebagian yang lain menolak karena tidak sesuai dengan al-Qur‟an.</p>2026-05-13T00:00:00+00:00Copyright (c) 2026 ATTAQWA: Jurnal Hukum Islamhttp://journal.an-nur.ac.id/index.php/hdd/article/view/3970TINJAUAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF TERHADAPSETATUS ANAK DALAM PERKAWINAN YANG DI BATALAKAN KARENA WALI PALSU 2025-05-31T09:05:14+00:00JURAHMANtriwijayakismo@gmail.com<p>Wali nikah palsu merupakan pelanggaran terhadap syarat sahnya perkawinan yangndapat menjadi sebab perkawinan dibatalkan dan memunculkan problematika terhadap status anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut. Penelitian ini menggunakan penelititian kualitatif dengan pendekatan undang-undang (statute approach). Hasil penelitian menyimpulkan bahwa menurut Pasal 28 ayat (2) huruf a Undang-Undang Perkawinan, status anak dalam perkawinan yang dibatalkan karena pemalsuan wali nikah tetaplah sah sebagai anak dari suami dan istri yang perkawinannya telah dibatalkan. Menurut perspektif hukum Islam, Imam Syafi’I memandang bahwa status anak akibat perkawinan yang dibatalkan karena wali palsu adalah tidak sah, sebab menikahnya seorang perempuan harus atas izin wali yang sah. Namun, penulis memandang permasalahan ini dari sudut pandang maqasid al-shariah. Maqasid al-shariah menghendaki manusia untuk menjaga keturunan dari suatu perkawinan, sehingga anak yang dilahirkan dari perkawinan yang dibatalkan tetap dianggap sebagai anak yang sah dan kedua orang tua berkewajiban untuk melindungi dan mencurahkan kasih sayang terhadap anak tersebut. Kata</p>2025-08-28T00:00:00+00:00Copyright (c) 2025 ATTAQWA: Jurnal Hukum Islamhttp://journal.an-nur.ac.id/index.php/hdd/article/view/3968IMPLIKASI WANITA KARIR TERHADAP KEHARMONISAN RUMAH TANGGA DI TINJAU DARI HUKUM ISLAM2025-05-31T09:01:31+00:00Jery Setya Negara selagai029@gmail.com<p>Penelitian ini membahas mengenai dampak yang ditimbulkan oleh perempuan yang berkarier terhadap keharmonisan dalam kehidupan rumah tangga serta bagaimana pandangan hukum Islam terhadap fenomena tersebut. Tujuan utama dari penelitian ini adalah untuk menganalisis sejauh mana peran wanita karier memengaruhi kehidupan rumah tangga, khususnya dalam hal keharmonisan, serta untuk mengkaji pandangan hukum Islam terhadap wanita yang menjalani karier di luar rumah. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif. Data dikumpulkan melalui metode wawancara dan dokumentasi, dengan narasumber utama adalah para wanita karier. Analisis dilakukan secara induktif, yaitu dengan menarik kesimpulan berdasarkan data-data empiris yang diperoleh di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keberadaan wanita karier dapat memberikan dampak positif maupun negatif terhadap rumah tangga. Dampak positif akan dirasakan apabila perempuan yang bekerja tetap menjalankan perannya sesuai dengan syariat Islam serta mampu mengatur waktu antara pekerjaan dan keluarga. Dalam kondisi seperti ini, karier seorang istri justru dapat menjadi faktor pendukung terciptanya keharmonisan dalam rumah tangga</p>2025-08-28T00:00:00+00:00Copyright (c) 2025 ATTAQWA: Jurnal Hukum Islamhttp://journal.an-nur.ac.id/index.php/hdd/article/view/3966ANALISIS PANDANGAN TOKOH MASYARAKAT GUNUNG MERAKSA KECAMATAN LUBUK BATANG BATURAJA SUMATERA SELATAN TERHADAP LGBT DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM2025-05-31T08:57:44+00:00Gusti Ayuayu816961@gmail.com<p>Penyimpangan seksual berkembang seiring waktu, sehingga seks menjadi kata yang dianggap "kotor" dan "menjijikkan", padahal menurut pandangan Quraish Shihab, seks dalam pandangan Islam adalah sesuatu yang suci. Seks merupakan perbedaan mendasar yang berkaitan dengan reproduksi, dalam satu jenis, yang membagi makhluk ini menjadi dua bagian, yaitu laki-laki dan perempuan sesuai dengan sperma (laki-laki) dan sel telur (perempuan) yang dihasilkan. Masalah muncul ketika terjadi penyimpangan seksual, yaitu hubungan sesama jenis yang terjadi di tengah masyarakat, termasuk salah satunya di Gunung Meraksa Kecamatan Lubuk Batang Baturaja Sumatera Selatan. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini meliputi wawancara, observasi, dan dokumentasi.Hasil penelitian menunjukkan bahwa tokoh masyarakat memandang keberadaan pelaku hubungan sesama jenis sebagai ancaman terhadap sendi-sendi kehidupan sosial. Mereka menilai bahwa perilaku tersebut seharusnya mendapatkan tindakan yang lebih tegas karena dikhawatirkan dapat menular dan memengaruhi generasi muda di Gunung Meraksa Kecamatan Lubuk Batang Baturaja Sumatera Selatan. Hal ini disebabkan oleh perilaku sesama jenis yang dianggap bertentangan dengan norma-norma agama serta merupakan bentuk pelanggaran terhadap hukum kemanusiaan.Pelaku hubungan sesama jenis dinyatakan sebagai individu yang menyimpang dari kewajaran dan perlu penanganan serius agar tidak menimbulkan penyakit sosial yang meresahkan masyarakat.</p>2025-08-28T00:00:00+00:00Copyright (c) 2025 ATTAQWA: Jurnal Hukum Islamhttp://journal.an-nur.ac.id/index.php/hdd/article/view/3963PENDAPAT PENGHULU TERHADAP PERWALIAN NIKAH ANAK PEREMPUAN YANG DILAHIRKAN AKIBAT PERBUATAN ZINA2025-05-31T08:54:03+00:00EDY PURNAMAPurnama0509@gmail.com<p>Kedudukan wali sampai saat ini masih dalam perdebatan para ulama fiqh atau terlepas dari permasalahan harus ada atau tidaknya wali dalam pernikahan. Namun jika wali dalam pernikahan merupakan rukun nikah, bagaimana terhadap calon pengantin perempuan yang tidak mempunyai wali karena putusnya garis keturunan dengan bapaknya (anak zina). Walaupun demikian, akad nikah menjadi tuntunan agama dalam masyarakat di setiap daerah termasuk wilayah kecamatan Samalanga dalam menjaga kesucian keturunan, sehingga penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tata cara pelaksanaan nikah bagi anak zina yang terjadi di Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai salah satu Lembaga Pemerintah yang menangani masalah perkawinan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskritif kualitatif dengan mengkaji literatur dari kitab- kitab dan buku-buku beserta meneliti langsung terhadap kasus-kasus yang terjadi di KUA. Maka berhasil diperoleh beberapa temuan, antara lain: praktek dalam pernikahan Kepala Kantor Urusan Agama menganut mazhab Syafi’i yaitu wali merupakan rukun nikah, maka terhadap perempuan yang dilahirkan diluar nikah (anak zina) wali hakim menjadi wali nikah, maka di Indonesia wali hakim adalah sesuai Peraturan Menteri Agama RI yaitu jika di wilayah kecamatan Samalanga adalah kepala KUA. Sedangkan orang diluar lingkup Departemen Agama atau orang yang tidak di SK-kan Menteri Agama dalam bidangnya adalah tidak sah dan tidak dapat bertindak sebagai wali hakim. Disamping itu jika terjadi perkawinan tanpa wali maka pernikahan fasid, karena adanya pendapat “wali tidak menjadi rukun nikah” (pendapat Imam Hanafi). Maka hubungan diantara keduanya adalah syubhat sehingga mewajibkan mahar mitsil bagi suami</p>2025-08-28T00:00:00+00:00Copyright (c) 2025 ATTAQWA: Jurnal Hukum Islamhttp://journal.an-nur.ac.id/index.php/hdd/article/view/3957TINJAUAN HUKUM ISLAM TENTANG PERKAWINAN YANG TIDAK BERTANGGUNG JAWAB ANTARA PASANGAN SUAMI ISTRI YANG SAH BAUH GUNUNG SARI KECAMATAN 2025-05-31T08:49:26+00:00AGUS TAUFIQUL FAJARtaufiqulfajar8@gmail.com<p>Jenis penelitian ini adalah bersifat penelitian lapangan (field research). Data primer dikumpulkan melalui observasi dan wawancara, dan dilengkapi oleh data sekunder. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan metode berfikir induktif yaitu berasal dari fakta-fakta yang khusus peristiwa kongkrit yang ditarik generalisasi secara umum. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa perkawinan yang tidak bertanggung jawab di Bauh Gunung Sari Kecamatan dalam kenyataannya konflik dan kesalah pahaman diantara mereka kerap kali terjadi sehingga melunturkan semua yang diharapkan, hukum perkawinan yang tidak bertanggung jawab antara pasangan suami istri yang sah apabila melalaikan tanggung jawabnya maka hukumnya berdosa, karena Allah Swt telah menetapkan hukuman atau sanksi pedih bagi perempuan dan laki- laki yang melalaikan tanggung jawabnya .Jika memenuhi rukun dan syarat yang telah ditentukan olehsyara‟, dalam hukum Islam sudah dijelaskan semua mengenai prosedur dan tata cara untuk melangsungkan perkawinandalam memahami hak dan kewajiban dalam rumah tangga bagi seseorang yang menikah yang melalaikan hak dan kewajibannyamaka berdosa dan haram, disitulah sulit untuk menjadi keluarga yang didambakan yaitu sakinah, mawaddah, dan warrahmah</p>2025-08-28T00:00:00+00:00Copyright (c) 2025 ATTAQWA: Jurnal Hukum Islamhttp://journal.an-nur.ac.id/index.php/hdd/article/view/3953PERAN PENGHULU TERHADAP PENCATATAN PERKAWINAN2025-05-31T08:44:20+00:00Abdul Karim Suryakarim@gmail.com<p>Penghulu tidak hanya berperan dalam mencatat pernikahan, tetapi juga berfungsi sebagai mediator dalam menyelesaikan sengketa perceraian secara non-litigasi di Kantor Urusan Agama (KUA). Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji sejauh mana peran dan fungsi penghulu sebagai mediator, bagaimana tahapan mediasi yang dijalankan, serta kesesuaiannya dengan ketentuan dalam Permenpan No. 62 Tahun 2005 Pasal 6d. Pencatatan pernikahan menjadi hal yang krusial karena tanpa pencatatan resmi, sebuah pernikahan tidak memiliki kekuatan hukum. Dampaknya, apabila salah satu pihak mengabaikan tanggung jawabnya, pihak lain tidak memiliki dasar hukum yang sah untuk melakukan tuntutan, karena ketiadaan bukti otentik atas pernikahan tersebut. Berdasarkan temuan penelitian, peran penghulu sangat signifikan dalam pencatatan pernikahan. Sebagai Pegawai Pencatat Nikah, penghulu memiliki tanggung jawab untuk menerima pemberitahuan pernikahan, mencatat, memverifikasi kehendak nikah dari calon mempelai dan wali, serta mengumumkan, mengamankan, dan mencatat peristiwa pernikahan baik yang berlangsung di KUA maupun di luar KUA. Selain itu, penghulu juga bertugas mengawasi pelaksanaan nikah dan rujuk sesuai dengan ajaran Islam serta bertanggung jawab atas administrasi NTCR (Nikah, Talak, Cerai, dan Rujuk).</p>2025-08-28T00:00:00+00:00Copyright (c) 2025 ATTAQWA: Jurnal Hukum Islamhttp://journal.an-nur.ac.id/index.php/hdd/article/view/2846Upaya Perempuan Single Parent Dalam Mewujudkan Ketahanan Keluarga (Study Kasus Desa Sumberjaya Kecamatan Waway Karya)2024-05-15T18:20:12+00:00Mia Anggelina Wijayammiabawell@gmail.comIskandar Zulkarnainshohib.hasan96@gmail.comPutri Oktaviashohib.hasan96@gmail.com<table> <tbody> <tr> <td width="387"> <p> </p> <p><strong>Abstract: </strong>Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis upaya perempuan single parent dalam mewujudkan ketahanan keluarga di Desa Sumberjaya, Kecamatan Waway Karya. Ketahanan keluarga merupakan kemampuan keluarga dalam menghadapi dan mengatasi berbagai tantangan kehidupan, serta mempertahankan fungsi-fungsi dasar keluarga. Fokus penelitian ini adalah pada strategi yang diterapkan oleh perempuan single parent untuk menjaga stabilitas ekonomi, pendidikan anak, serta kesejahteraan psikologis anggota keluarga.</p> <p> </p> <p>Metode penelitian yang digunakan adalah studi kasus dengan pendekatan kualitatif. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan 10 perempuan single parent yang tinggal di Desa Sumberjaya. Selain itu, observasi partisipatif dan analisis dokumen juga digunakan untuk memperkaya data. Teknik analisis data melibatkan reduksi data, display data, dan penarikan kesimpulan/verifikasi.</p> <p> </p> <p>Hasil penelitian menunjukkan bahwa perempuan single parent di Desa Sumberjaya menerapkan berbagai strategi untuk mewujudkan ketahanan keluarga. Dalam aspek ekonomi, mereka mengandalkan pekerjaan ganda, baik di sektor formal maupun informal, untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. Beberapa di antaranya juga memanfaatkan bantuan dari keluarga besar dan program pemerintah seperti Program Keluarga Harapan (PKH). Dalam hal pendidikan anak, para ibu ini berperan aktif dalam mengawasi proses belajar anak, memberikan dukungan moral, serta mencari tambahan bimbingan belajar jika diperlukan.</p> <p> </p> <p>Aspek psikologis juga menjadi perhatian utama, di mana perempuan single parent berusaha menjaga komunikasi yang baik dengan anak-anak mereka dan menciptakan lingkungan rumah yang harmonis. Dukungan sosial dari komunitas sekitar serta keterlibatan dalam kegiatan-kegiatan kemasyarakatan turut membantu mereka mengurangi tekanan dan meningkatkan kesejahteraan psikologis.</p> <p> </p> <p>Penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun menghadapi berbagai tantangan, perempuan single parent di Desa Sumberjaya mampu menerapkan berbagai upaya efektif untuk mewujudkan ketahanan keluarga. Diharapkan hasil penelitian ini dapat menjadi acuan bagi pembuat kebijakan dalam merancang program-program yang mendukung ketahanan keluarga, khususnya bagi keluarga yang dipimpin oleh single parent.</p> </td> </tr> </tbody> </table>2025-08-28T00:00:00+00:00Copyright (c) 2025 ATTAQWA: Jurnal Hukum Islamhttp://journal.an-nur.ac.id/index.php/hdd/article/view/4940HUBUNGAN SEJENIS MENURUT PANDANGAN TOKOH MASYARAKAT DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM2026-05-16T02:21:14+00:00Iklima Argiyantiaklimaargianti16@gmail.com<p>Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hubungan sejenis menurut pandangan tokoh masyarakat di Kelurahan Gumawang OKU ditinjau dari perspektif hukum Islam dan untuk mengetahui faktor penyebab timbulnya pandangan tokoh masyarakat terhadap hubungan sejenis di Kelurahan Gumawang OKU. Penelitian ini termasuk dalam penelitian lapangan, menurut sifatnya penelitian ini bersifat deskriptif. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, tokoh masyarakat berpandangan keberadaan kaum penyuka sesama jenis merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat perbuatan tersebut sudah seharusnya mendapat tindakan yang lebih tegas karena dikhawatirkan dapat menular kepada generasi muda di desa sukamulya hal ini disebabkan perilaku hubungan sejenis bertentangan dengan norma agama dan pelanggaran terhadap fitrah kemanusiaan. Pelakunya dinyatakan sebagai orang yang menyimpang dari kewajaran dan perlu mendapat penanganan secara serius agar tidak menimbulkan penyakit sosial yang meresahkan. Faktor penyebab timbulnya pandangan tersebut dipengaruhi oleh (1) kekhawatiran dan rasa takut jika perilaku menyimpang tersebut ditiru oleh anak-anak dan remaja pandangan</p>2025-08-28T00:00:00+00:00Copyright (c) 2025 ATTAQWA: Jurnal Hukum Islamhttp://journal.an-nur.ac.id/index.php/hdd/article/view/2844Perlindungan Hak Anak dalam Perceraian Menurut Perspektif Hukum Keluarga Islam 2024-05-15T18:13:18+00:00ArmayogaArmayouga@mail.comArmayogaArmayouga@mail.comIrham Abdul Harisshohib.hasan96@gmail.comMujiyatunshohib.hasan96@gmail.com<table> <tbody> <tr> <td width="387"> <p> </p> <p><strong>Abstract: </strong>Penelitian ini mengkaji perlindungan hak anak dalam perceraian dari perspektif hukum keluarga Islam. Fokus utama adalah bagaimana hak-hak anak diprioritaskan dan dilindungi selama proses perceraian, serta penerapan prinsip-prinsip hukum Islam dalam menjaga kesejahteraan anak pasca perceraian. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif yuridis dengan pendekatan kualitatif, memanfaatkan analisis dokumen hukum, literatur, dan fatwa ulama terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam hukum keluarga Islam, hak-hak anak menjadi perhatian utama yang harus dijaga oleh kedua orang tua meskipun terjadi perceraian. Hak-hak tersebut meliputi hak nafkah, hak pengasuhan (hadanah), hak pendidikan, dan hak kasih sayang.</p> <p> </p> <p>Dalam konteks nafkah, ayah memiliki kewajiban utama untuk memenuhi kebutuhan finansial anak, sementara ibu bertanggung jawab dalam aspek pengasuhan sehari-hari jika hak asuh jatuh padanya. Prinsip utama yang dipegang adalah kemaslahatan anak (maslahah al-mahdud), di mana segala keputusan terkait pengasuhan dan perawatan anak harus berdasarkan kepentingan terbaik bagi anak. Selain itu, penelitian ini juga menemukan bahwa meskipun secara ideal hukum Islam menekankan kerjasama dan tanggung jawab bersama antara mantan suami istri, dalam praktik seringkali terdapat kendala budaya dan sosial yang menghambat implementasi prinsip-prinsip tersebut.</p> <p> </p> <p>Untuk mengatasi kendala ini, disarankan adanya peningkatan kesadaran hukum dan pendidikan keluarga terkait hak dan kewajiban dalam perceraian menurut hukum Islam. Pengadilan agama juga diharapkan lebih proaktif dalam memastikan bahwa keputusan perceraian memprioritaskan hak-hak anak dan menerapkan sanksi tegas bagi yang melanggarnya. Penelitian ini memberikan kontribusi signifikan dalam pemahaman tentang pentingnya perlindungan hak anak dalam perceraian dan bagaimana hukum keluarga Islam dapat diimplementasikan secara efektif untuk mencapai tujuan tersebut. Kesimpulannya, perlindungan hak anak dalam perceraian menurut perspektif hukum keluarga Islam sangat vital dan memerlukan kerjasama dari berbagai pihak untuk memastikan kesejahteraan anak tetap terjaga.</p> </td> </tr> </tbody> </table>2025-08-28T00:00:00+00:00Copyright (c) 2025 ATTAQWA: Jurnal Hukum Islam