Hak Hak Istri dalam Poligami Sirri Menurut Hukum Positif dan Hukum Islam

Penulis

  • Aprilyan Akhman Universitas Islam An Nur Lampung

Abstrak

Poligami sirri, atau poligami yang tidak tercatat secara resmi di lembaga pencatatan negara, adalah praktik yang masih sering terjadi di berbagai komunitas. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hak-hak istri dalam poligami sirri berdasarkan perspektif hukum positif dan hukum Islam. Hukum positif, yang diwakili oleh undang-undang nasional, memberikan kerangka legal untuk melindungi hak-hak perempuan dalam perkawinan, termasuk dalam konteks poligami. Di sisi lain, hukum Islam memiliki prinsip-prinsip yang mengatur keadilan dan kesejahteraan istri dalam perkawinan poligami. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan komparatif untuk mengeksplorasi bagaimana kedua sistem hukum ini menangani hak-hak istri dalam poligami sirri. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun ada keselarasan antara hukum positif dan hukum Islam dalam beberapa aspek perlindungan hak istri, terdapat juga perbedaan yang signifikan dalam implementasinya. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam upaya peningkatan kesadaran hukum dan perlindungan hak-hak perempuan dalam poligami sirri, serta mendorong perbaikan regulasi yang lebih komprehensif dan adil

##submission.downloads##

Diterbitkan

2024-12-28

Cara Mengutip

Akhman , A. . (2024). Hak Hak Istri dalam Poligami Sirri Menurut Hukum Positif dan Hukum Islam. ATTAQWA: Jurnal Hukum Islam, 1(1), 178–188. Diambil dari http://journal.an-nur.ac.id/index.php/hdd/article/view/2988

Terbitan

Bagian

Articles

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

Obs.: Plugin ini minimal membutuhkan satu plugin statistik/laporan aktif. Jika plugin statistik menghasilkan lebih dari satu metrik, pilihlah metrik utama pada pengaturan halaman admin dan/atau pada halaman pengaturan manajer jurnal.