Pelanggaran Riset

Journal of Integrated Natural Science (JINS) menjunjung tinggi integritas penelitian ilmiah dan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran etik riset sesuai pedoman baku Committee on Publication Ethics (COPE).

1. Klasifikasi Pelanggaran Integritas Riset

Bentuk pelanggaran integritas riset yang ditangani secara tegas meliputi:

  • Fabrikasi Data: Membuat atau merekayasa data empiris, hasil observasi eksperimental, atau data kuesioner yang tidak pernah dilaksanakan secara nyata.
  • Falsifikasi Data: Memanipulasi instrumen, mengubah data riil, atau sengaja membuang data yang berlawanan untuk menghasilkan kesimpulan yang diinginkan.
  • Manipulasi Gambar & Grafik: Memodifikasi citra mikroskopis, spektroskopi, atau dokumentasi penelitian di luar batas penyelarasan kontras wajar.
  • Publikasi Duplikat (Redundant/Salami Slicing): Menerbitkan hasil riset yang sama pada lebih dari satu berkala ilmiah tanpa rujukan silang yang sah.
  • Pelanggaran Izin Bioetika: Melakukan eksperimen terhadap subjek manusia (siswa/mahasiswa) atau hewan tanpa persetujuan komite etik riset (ethical clearance).

2. Mekanisme Penyelidikan & Hak Jawab

Setiap pengaduan atau temuan pelanggaran akan diperiksa oleh Tim Khusus Etika Redaksi. Redaksi akan meminta data mentah penelitian (raw data) dan memberikan hak klarifikasi tertulis kepada penulis selama 14 hari kalender. Kerahasiaan identitas pelapor dijaga penuh.

3. Sanksi Redaksional

Apabila terbukti terjadi pelanggaran: naskah dalam proses telaah akan langsung ditolak; naskah yang terlanjur terbit akan ditarik (retraksi resmi); penulis dikenai sanksi pemblokiran (blacklist) selama 1 hingga 3 tahun; serta surat pemberitahuan resmi akan dikirimkan kepada pimpinan instansi asal penulis.