HAK-HAK ISTRI DALAM KELUARGA POLIGAMI SIRRI MENURUT HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM
Abstrak
Poligami sirri adalah praktik poligami yang dilakukan secara rahasia tanpa persetujuan atau pengetahuan istri pertama atau pihak lain yang berwenang. Dalam Islam, poligami diizinkan dengan syarat- syarat tertentu, termasuk kemampuan untuk memenuhi hak-hak istri- istri tersebut secara adil dan seimbang. Namun, poligami sirri dianggap melanggar syarat-syarat tersebut karena tidak ada persetujuan atau kesepakatan dari semua pihak yang terlibat. Metode penelitian pengumpulan data, yang berupa Library Research, dan metode penelitian analisis data dan laporan hasil penelitian kualitatif. Hasil pembahasan Poligami sirri praktik pernikahan di mana seorang suami menikahi wanita lain secara rahasia tanpa persetujuan atau pengetahuan istri pertamanya. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang hak-hak istri dalam poligami sirri menurut hukum positif dan hukum Islam. Dalam hukum positif, poligami sirri dianggap melanggar hak-hak perempuan karena istri tidak diberikan hak untuk memberikan persetujuan terhadap pernikahan kedua suaminya dan tidak memiliki hak untuk meminta ganti rugi atas pelanggaran tersebut. Hak-hak istri dalam poligami sirri menurut hukum Islam antara lain adalah hak untuk memberikan persetujuan terhadap pernikahan kedua suaminya, hak untuk menentukan syarat-syarat untuk pernikahan kedua tersebut, dan hak untuk diperlakukan secara adil dan seimbang oleh suami dalam hal pemberian nafkah, waktu, dan kasih sayang. Berdasarkan hasil penelitian di Di Desa Tanjung Kukuh Kecamatan Semendawai Barat Kabupaten OKU Timurmenyimpulkan alternatif mutlak yang salah satu syaratnya wajib nyata dalam mengajukan permohonan poligami. Hal lain seperti syarat kumulatif poligami ini wajib dipenuhi terhadap permohonan poligami. Hak istri pada poligami sirri dalam hukum Islam ada pada awal ijab serta islam mengharuskan pasangan mencari nafkah.