TINJAUAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF TERHADAP DAMPAK LOKASI PEKERJA SEXS KOMRESIAL PADA MASYARAKAT PANTAI HARAPAN PANJANG
Abstrak
Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui dan mendeskripsikan tentang Dampak Lokalisasi Pekerja Seks Komersial ( PSK ) Bagi Masyarakat Sekitar Pantai Harapan Panjang, Muara Badak. Pekerja Seks Komersial ( PSK ) merupakan masalah sosial karena perbuatannya tidak bermoral dan merusak tatanan sosial masyarakat nilai hukum dan norma-norma sosial. Dengan adanya krisis moneter dan ekonomi menjadi faktor pendorong bagi masyarakat untuk melakukan pekerjaan dengan jalan pintas salah satunya prostitusi. Selain itu praktek prostitusi yang berlangsung ditempat-tempat non lokalisasi juga semakin menjamur dikalangan masyarakat. Rumusan masalah, Bagaimana Dampak Lokalisasi Pekerja Seks Komersial ( PSK ) Bagi Masyarakat Sekitar Pantai Harapan Panjang. Teori Konflik George Ritzer. Jenis Penelitian, deskriptif kualitatif. Fokus Penelitian, Penyebaran penyakit, kriminalitas, ekonomi, dan moralitas. Teknik pengumpulan data yaitu observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis data menggunakan deskriptif menurut Milles dan Huberman. Sumber data diperoleh dengan menggunakan teknik purposive sampling dan accidental sampling. Hasil Penelititian diperoleh gambaran bahwa secara keseluruhan dampak yang ditimbulkan dari adanya lokalisasi komplek Pekerja Seks Komersial ( PSK ) yaitu berupa penyebaran penyakit yang berupa penyakit shypilis. Dan kencing nanah, berdampak terhadap perkembangan ekonomi masyarakat. Kriminalitas yang terjadi berupa perkelahian antar pengunjung, rebutan perempuan, perang mulut yang diakibatkan gara-gara minuman alkohol. Moralitas merupakan suatu tolak ukur untuk menentukan baik buruknya tingkah laku seseorang. Kerusakan moralitas makin meluas dengan adanya keberadaan lokalisasi pekerja seks komersial ( PSK ) dikalangan masyarakat. Dari hasil penelitian ini sebaiknya aparatur terutama bagi pihak Dinas Sosial lebih bijak dalam menanggulangi masalah prostitusi dan segera dilakukannya penutupan lokalisasi.