KESETARAAN GENDER DALAM PEMBAGIAN HARTA WARIS PERSPEKTIF KYAI DAN ASATIDZ PONDOK PESANTREN HIDAYATUL MUBTADIIN
Abstrak
Salah satu persoalan yang sangat rumit adalah terkait pembagian harta warisan orang tua kepada anak-anaknya atau orang yang sudah meninggal kepada orang yang berhak menerimanya dan ini yang seringkali membuat masalah anggota keluarga. Sudah menjadi kebiasaan di masyarakat suatu masalah timbul biasanya dari praktek pembagian harta warisan karena dua belah pihak biasanya merasa dalam pembagian harta warisan tidak ada keadilan. Karena terjadinya perubahan pean antara perempuan dan laki-laki inilah yang menjadi isu gender di masyarat, tuntutan yang diharapkan oleh kaum perempuan harus sesuai dengan peran di dalam keluarga, sehingga dalam pembagian harta warisan pun dapat juga mengakomodir kebutuhan masyarakat yang memberikan keadilan terhadap perempuan di masa sekarang ini. Dalam kajian ini menyodorkan konsep keadilan dan kesetaraan gender dalam pembagian harta warisan persfektif hukum Islam. Makna dari keadilan sebenarrnya dalam warisan Islam adalah tidak diukur dari kesamaan tingkatan antara ahli waris, Tetapi yang menjadi dasar keadilan dalam waris Islam adalah besar kecilnya peran atau beban maupun tanggungjawab yang diberikan kepada mereka.Kewajiban seorang laki-laki adalah memberi nafkah kepada anggota keluarganya maka sudah selayaknya laki-laki lebih besar dua kali dari perempuan.Maka tidak ada diskriminasi terhadap perempuan dilihat dari besarnya kewajiban yang diemban oleh seorang laki-laki. Jadi perbandingan dua banding satu bukan merupakan bentuk dari penindasan terhadap kaum perempuan justru menegaskan bahwa perempuan juga sama memiliki hak dalam pembagian harta warisan, yaitu sama-sama menerima harta warisan dan tidak ada gender dalam Islam baik laki-laki maupun perempuan.