PERAN PENGHULU TERHADAP PENCATATAN PERKAWINAN

Penulis

  • Abdul Karim UNIVERSITAS ISLAM AN NUR LAMPUNG

Abstrak

Penghulu tidak hanya berperan dalam mencatat pernikahan, tetapi juga berfungsi sebagai mediator dalam menyelesaikan sengketa perceraian secara non-litigasi di Kantor Urusan Agama (KUA). Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji sejauh mana peran dan fungsi penghulu sebagai mediator, bagaimana tahapan mediasi yang dijalankan, serta kesesuaiannya dengan ketentuan dalam Permenpan No. 62 Tahun 2005 Pasal 6d. Pencatatan pernikahan menjadi hal yang krusial karena tanpa pencatatan resmi, sebuah pernikahan tidak memiliki kekuatan hukum. Dampaknya, apabila salah satu pihak mengabaikan tanggung jawabnya, pihak lain tidak memiliki dasar hukum yang sah untuk melakukan tuntutan, karena ketiadaan bukti otentik atas pernikahan tersebut. Berdasarkan temuan penelitian, peran penghulu sangat signifikan dalam pencatatan pernikahan. Sebagai Pegawai Pencatat Nikah, penghulu memiliki tanggung jawab untuk menerima pemberitahuan pernikahan, mencatat, memverifikasi kehendak nikah dari calon mempelai dan wali, serta mengumumkan, mengamankan, dan mencatat peristiwa pernikahan baik yang berlangsung di KUA maupun di luar KUA. Selain itu, penghulu juga bertugas mengawasi pelaksanaan nikah dan rujuk sesuai dengan ajaran Islam serta bertanggung jawab atas administrasi NTCR (Nikah, Talak, Cerai, dan Rujuk).

##submission.downloads##

Diterbitkan

2025-08-28

Cara Mengutip

Abdul Karim. (2025). PERAN PENGHULU TERHADAP PENCATATAN PERKAWINAN. ATTAQWA: Jurnal Hukum Islam, 2(2), 86–95. Diambil dari http://journal.an-nur.ac.id/index.php/hdd/article/view/3953

Terbitan

Bagian

Articles

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

Obs.: Plugin ini minimal membutuhkan satu plugin statistik/laporan aktif. Jika plugin statistik menghasilkan lebih dari satu metrik, pilihlah metrik utama pada pengaturan halaman admin dan/atau pada halaman pengaturan manajer jurnal.