PERAN PENGHULU TERHADAP PENCATATAN PERKAWINAN

Penulis

  • galuh saipul Universitas Islam An Nur Lampung

Kata Kunci:

Peran Penghulu, Pecatatan Perkawinan

Abstrak

Penghulu mempuyai fungsi tidak hanya mencatat perkawinan, juga sebaga mediator sengketa perceraian secara non litigasi di Kantor Urusan Agama (KUA). Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui sejauh mana fungsi dan peran penghulu sebagai mediator, bagaimana tahapan mediasi yang dilakukan oleh penghulu serta apakah sesuai dengan Permenpan No. 62 tahun 2005 Pasal 6d. Pencatatan perkawinan diatur karena tanpa pencatatan, suatu perkawinan tidak mempunyai kekuatan hukum. Akibat yang timbul adalah, apabila salah satu pihak melalaikan kewajibannya, maka pihak lain tidak dapat melakukan upaya hukum, karena tidak memiliki bukti-bukti yang sah dan otentik dari perkawinan yang dilangsungkannya. Berdasarkan hasil dar penelitian penyusun, bahwa peran penghulu terhadap pencatatan perkawinan yang terjadi sangat penting karna penghulu merupakan Pegawai Pencatat Nikah yang mempunyai peran dalam melaksanakan pencatatan perkawinan yaitu, menerima pemberitahuan nikah, mendaftar, menerima, dan meneliti kehendak nikah terhadap calon mempelai dan wali serta mengumumka mengamankan serta mencatat peristiwa nikah di KUA maupun di luar KUA, melakukan pengawasan nikah dan rujuk menurut agama Islam, bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan administrasi NTCR

##submission.downloads##

Diterbitkan

2024-12-09

Cara Mengutip

saipul, galuh. (2024). PERAN PENGHULU TERHADAP PENCATATAN PERKAWINAN. ATTAQWA: Jurnal Hukum Islam, 1(1), 30–38. Diambil dari http://journal.an-nur.ac.id/index.php/hdd/article/view/3399

Terbitan

Bagian

Articles

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

Obs.: Plugin ini minimal membutuhkan satu plugin statistik/laporan aktif. Jika plugin statistik menghasilkan lebih dari satu metrik, pilihlah metrik utama pada pengaturan halaman admin dan/atau pada halaman pengaturan manajer jurnal.