HAK-HAK DALAM POLIGAMI POLIGAMI SIRRI MENURUT HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM

Penulis

  • Andi Setyonugroho Universitas Islam An Nur Lampung

Kata Kunci:

Hak Istri, Poligami Sirri, Hukum Positif, Hukum Islam

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk hsk-hak istri serta tinjauan hukum Islam dan hukum positif tentang poligami sirri. Penelitian ini menggunakan metode “library research” dan “field research” telaah dokumen, observasi dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme pelaksanaan hak istri dalam poligami sirri dikalangan masyarakat Poligami sirri menurut hukum positif yaitu perkawinan yang lebih dari satu wanita dalam waktu yang bersamaan dengan tidak dicatat perkawinannya dikantor urusan agama. Sedangkan poligami sirri menurut hukum Islam yaitu perkawinan yang lebih dari satu wanita dalam waktu yang bersamaan hanya sah dalam hukum Islam dan hukum adat saja. Hak-hak istri dari poligami sirri menurut hukum positif dan hukum Islam adalah . Hak-hak istri dari poligami sirri menurut hukum positif yaitu: perkawinan kedua dan seterusnya yang mana tidak dicatatkan di kantor urusan agama (KUA) bahkan perkawinannyapun dianggap tidak pernah terjadi, maka istri akan kehilangan haknya sebagai istri, istri tidak bisa menunt nafkah,

##submission.downloads##

Diterbitkan

2024-12-09

Cara Mengutip

Setyonugroho, A. (2024). HAK-HAK DALAM POLIGAMI POLIGAMI SIRRI MENURUT HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM. ATTAQWA: Jurnal Hukum Islam, 1(1), 12–20. Diambil dari http://journal.an-nur.ac.id/index.php/hdd/article/view/3397

Terbitan

Bagian

Articles

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

Obs.: Plugin ini minimal membutuhkan satu plugin statistik/laporan aktif. Jika plugin statistik menghasilkan lebih dari satu metrik, pilihlah metrik utama pada pengaturan halaman admin dan/atau pada halaman pengaturan manajer jurnal.