Peran Penghulu Terhadap Catatan Perkawinan (Studi Pada KUA Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan)
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran penghulu dalam proses pencatatan perkawinan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan. Penghulu sebagai pejabat yang bertanggung jawab dalam pencatatan perkawinan memiliki peran penting dalam memastikan legalitas dan keabsahan perkawinan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam, observasi, dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penghulu memiliki peran yang signifikan dalam verifikasi dokumen, penyuluhan pra-nikah, pelaksanaan akad nikah, dan pencatatan perkawinan. Selain itu, penghulu juga berperan dalam memberikan konsultasi dan penyuluhan mengenai pernikahan dan hukum keluarga Islam kepada calon pengantin. Studi ini juga mengidentifikasi berbagai tantangan yang dihadapi penghulu dalam menjalankan tugasnya, termasuk kendala administrasi dan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pencatatan perkawinan. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi peningkatan kualitas layanan pencatatan perkawinan di KUA serta memperkuat peran penghulu dalam menjaga ketertiban administrasi perkawinan