PENDAPAT PENGHULU TERHADAP PERWALIAN NIKAH ANAK PEREMPUAN YANG DILAHIRKAN AKIBAT PERBUATAN ZINA
Abstrak
Kedudukan wali dalam pernikahan hingga saat ini masih menjadi perdebatan di kalangan ulama fiqih, baik terkait keharusan adanya wali maupun tidak. Namun, apabila posisi wali dianggap sebagai salah satu rukun dalam pernikahan, maka muncul pertanyaan bagaimana status pernikahan bagi calon pengantin perempuan yang tidak memiliki wali karena terputusnya hubungan nasab dengan ayahnya, seperti dalam kasus anak yang lahir di luar nikah (anak zina). Meskipun demikian, pelaksanaan akad nikah tetap menjadi bagian penting dari ajaran agama yang dijalankan oleh masyarakat di berbagai daerah, termasuk di wilayah Kecamatan Samalanga, guna menjaga kemurnian garis keturunan. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tata cara pelaksanaan pernikahan bagi anak zina yang ditangani oleh Kantor Urusan Agama (KUA), sebagai lembaga resmi pemerintah yang mengurus persoalan pernikahan. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif, dengan pendekatan studi literatur terhadap kitab-kitab fiqih dan buku-buku pendukung, serta observasi langsung terhadap kasus-kasus yang terjadi di KUA. Dari penelitian ini diperoleh beberapa temuan, salah satunya adalah bahwa dalam praktiknya, Kepala KUA di wilayah tersebut mengikuti mazhab Syafi’i, yang menetapkan bahwa wali merupakan rukun nikah. Oleh karena itu, untuk perempuan yang lahir di luar pernikahan (anak zina), wali nikahnya adalah wali hakim. Di Indonesia, berdasarkan ketentuan dari Peraturan Menteri Agama, wali hakim di tingkat kecamatan dijabat oleh kepala KUA. Sementara itu, pihak di luar lingkup Kementerian Agama atau yang tidak memiliki Surat Keputusan dari Menteri Agama tidak sah bertindak sebagai wali hakim. Jika suatu pernikahan dilangsungkan tanpa wali, maka pernikahan tersebut dianggap fasid (cacat), meskipun ada pendapat yang menyatakan bahwa wali bukan rukun nikah, sebagaimana pandangan Imam Hanafi. Dalam hal ini, hubungan suami istri dikategorikan sebagai hubungan syubhat, sehingga suami tetap berkewajiban memberikan mahar mitsil