HAK-HAK ISTRI DALAM POLIGAMI SIRRI MENURUT HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM DI KABUPATEN WAY KANAN
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji hak-hak istri dalam poligami sirri menurut hukum positif dan hukum Islam di Kabupaten Way Kanan. Poligami sirri, yang dilakukan tanpa pencatatan resmi di lembaga pemerintah, sering kali menimbulkan persoalan hukum dan sosial bagi istri yang terlibat. Dalam konteks hukum positif Indonesia, pernikahan harus tercatat secara resmi untuk diakui legalitasnya dan untuk menjamin hak-hak istri dan anak. Sebaliknya, dalam hukum Islam, pernikahan dianggap sah jika telah memenuhi syarat dan rukun nikah, meskipun tanpa pencatatan resmi. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif dan sosiologis. Data diperoleh melalui wawancara mendalam dengan pihak terkait, analisis dokumen, serta kajian literatur. Hasil penelitian menunjukkan adanya ketidakselarasan antara hukum positif dan hukum Islam terkait hak-hak istri dalam poligami sirri, khususnya dalam aspek legalitas, hak waris, dan perlindungan hukum. Temuan ini menggarisbawahi perlunya harmonisasi antara hukum positif dan hukum Islam untuk melindungi hak-hak istri dalam poligami sirri di Kabupaten Way Kanan.