Pernikahan Sirri Anak Dibawah Umur Menurut Pandangan Penghulu Kantor Urusan Agama Kecamatan Metro Barat

Penulis

  • Ngatinah Universitas Islam An Nur Lampung
  • Ma'rup Universitas Islam An Nur Lampung
  • Khusnul Khotimah Universitas Islam An Nur Lampung

Kata Kunci:

Anak di bawah umur, Kantor Urusan Agama, Penghulu, Pernikahan sirri

Abstrak

 

Abstract: Pernikahan sirri anak di bawah umur adalah fenomena yang memunculkan berbagai permasalahan sosial, khususnya terkait hak anak dan norma-norma agama serta hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menggali pandangan penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) di Kecamatan Metro Barat terhadap pernikahan sirri anak di bawah umur serta upaya yang dilakukan dalam menangani masalah tersebut.

Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan penghulu KUA Metro Barat serta analisis dokumen terkait regulasi pernikahan di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penghulu memiliki pemahaman yang dalam mengenai konsep pernikahan sirri anak di bawah umur, yang dipengaruhi oleh faktor budaya, agama, dan sosial. Mereka menyadari dampak negatif pernikahan sirri pada anak, termasuk risiko kesehatan, pendidikan, dan psikologis.

Penghulu juga menghadapi berbagai tantangan dalam menangani pernikahan sirri anak di bawah umur, seperti kendala dalam mendapatkan informasi yang akurat dan kurangnya sanksi hukum yang efektif bagi pelaku. Meskipun demikian, penghulu KUA Metro Barat telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah dan menangani pernikahan sirri anak, termasuk dengan meningkatkan kesadaran masyarakat melalui penyuluhan agama dan sosialisasi tentang hak-hak anak.

Kesimpulannya, pandangan penghulu KUA Metro Barat terhadap pernikahan sirri anak di bawah umur mencerminkan kesadaran akan kompleksitas masalah ini dan komitmen untuk melindungi hak-hak anak sesuai dengan nilai-nilai agama dan budaya. Penelitian ini merekomendasikan perlunya kerjasama lintas sektor antara lembaga pemerintah, masyarakat, dan organisasi non-pemerintah dalam upaya mencegah dan menangani pernikahan sirri anak di bawah umur demi kesejahteraan anak dan masa depan bangsa.

 

##submission.downloads##

Diterbitkan

2024-12-28

Cara Mengutip

Ngatinah, Ma’rup, & Khusnul Khotimah. (2024). Pernikahan Sirri Anak Dibawah Umur Menurut Pandangan Penghulu Kantor Urusan Agama Kecamatan Metro Barat . ATTAQWA: Jurnal Hukum Islam, 1(1), 143–154. Diambil dari http://journal.an-nur.ac.id/index.php/hdd/article/view/2848

Terbitan

Bagian

Articles

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

Obs.: Plugin ini minimal membutuhkan satu plugin statistik/laporan aktif. Jika plugin statistik menghasilkan lebih dari satu metrik, pilihlah metrik utama pada pengaturan halaman admin dan/atau pada halaman pengaturan manajer jurnal.