PERNIKAHAN DINI MENURUT PERSPEKTIF PELAKU PADA MASYARAKAT DESA TANJUNG KUKUH KECAMATAN SEMENDAWAI BARAT BARAT OKU TIMUR
Kata Kunci:
Pernikahan Dini, Pelaku Pernikahan Dini, Pandangan MasyarakatAbstrak
Menurut Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 7 ayat (1) .”Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun.” Namun pada kenyataannya di Desa Tanjung KukuhKec. Semendawai Barat Kab. OKU Timur banyak masyarakat yang melaksanakan pernikahan di bawah umur. Di daerah tersebut pernikahan di bawah umur merupakan suatu hal yang lumrah dikarenakan adanya kekurang pahaman akan Undang-Undang tersebut serta kebiasaan masyarakat di sana yang menikahkan anaknya setelah usia baligh. Penelitian yang digunakan adalah studi kasus, yaitu penelitian yang pada umumnya bertujuan untuk mempelajari secara mendalam suatu individu, kelompok, institusi atau masyarakat tertentu tentang latar belakang, keadaan/kondisi, faktor-faktor atau interaksi-interaksi sosial yang terjadi di dalamnya 1. Faktor adat yang mempunyai pengaruh besar terhadap persepsi masyarakat untuk melakukan pernikahan dini para orang tua berpandangan bahwa wanita bertugas melayani suami dan anak-anak, serta menghabiskan banyak waktu didapur, sehingga dikatakan melanjutkan pendidikan tidak bermanfaat. Selain itu wanita di Tanjung Kukuhberpendapat bahwa laki-laki di sana lebih suka menikahi wanita yang umurnya 15 tahun. Berbagai peringatan yang berbunyi seperti "awas jadi perawan tua", dan "jika anakmu akil balig, cepat-cepat kawinkan", mau tidak mau perempuan adalah pekerja dapur" dan sebagainya, menambah kuat adat nikah dini. 2. Faktor ekonomi juga mempunyai pengaruh terhadap kelangsungan pernikahan dini. Karena status sosial ekonomi yang lemah menyebabkan rendahnya kesempatan memperoleh pendidikan yang tinggi di tambah lagi daerah pedesaan sebagai tempat tinggal dan penghasilan orang tua yang rendah. Maka pada dasarnya untuk memeperbaiki keadaan ekonomi keluarganya tersebut anak perempuan harus segera dinikahkan karena dianggap sebagai beban bagi orang tua. Jika menikahkanya akan meringankan beban tersebut karena tanggung jawab memberi nafkah jatuh kepada suami