HAK-HAK ISTRI DALAM POLIGAMI SIRRI MENURUT HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM
Kata Kunci:
Hak-hak Istri, Poligami sirri, Hukum Positif dan Hukum IslamAbstrak
Saat ini masih banyak suami yang melakukan poligami nikah sirri. Perkawinan yang dilaksanakan menurut rukun dan syaratnya, dengan kehadiran saksi dan wali yang ditentukan oleh agama, namun tidak dilakukan dengan kehadiran pegawai Pencatat Perkawinan (PPN) sebagai pejabat resmi pemerintah. Bagi yang beragama Islam di kua dan di kantor catatan sipil bagi yang bukan muslim, sehingga bagi istri yang hendak dipoligami sirri tidak mempunyai akta nikah yang dikeluarkan pemerintah sebagai alat bukti otentik. Metode yang penulis gunakan sebagai pedoman adalah penelitian kepustakaan, yaitu penelitian yang bertujuan untuk mengumpulkan data dan informasi dengan bantuan berbagai bahan yang terdapat di ruang perpustakaan, misalnya berupa buku, naskah, catatan, cerita sejarah, dokumen, dan lain-lain. Pemilihan jenis ini dikarenakan data yang dibutuhkan berupa teori, konsep dan tentang hak-hak istri dalam perkawinan poligami. Sedangkan untuk penelitian hukum, penelitian ini termasuk penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara mengkaji bahan pustaka atau data sekunder. Oleh karena itu, dalam penelitian ini bahan pustaka merupakan data dasar untuk melakukan penelitian. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah diuraikan pada bab-bab sebelumnya Poligami sirri menurut hukum positif yaitu perkawinan lebih dari satu orang perempuan dalam waktu yang bersamaan. waktu tanpa pencatatan perkawinan di kantor urusan agama. Sedangkan poligami sirri menurut hukum Islam, yaitu perkawinan lebih dari satu orang perempuan dalam waktu yang bersamaan hanya sah di dalam
hukum Islam dan hukum adat.