Analisis Dampak Pengembangan Pariwisata Halal Terhadap Kesejahteraan Sosial Ekonomi Masyarakat Dalam Perspektif Ekonomi Islam
Al Indra1 Tamyis2 Estele Elora Akbar3
Kata Kunci:
Pariwisata Halal, Sosial Ekonomi, Ekonomi Islam, Maqasid Syariah, Kesejahteraan.Abstrak
Abstrak
Pengembangan pariwisata sering kali hanya menitikberatkan pada pertumbuhan ekonomi makro tanpa mempertimbangkan integritas sosial dan nilai-nilai lokal. Masalah utama dalam penelitian ini adalah adanya ketimpangan antara peningkatan pendapatan daerah dengan pergeseran nilai sosial budaya masyarakat akibat komersialisasi pariwisata. Perbedaan penelitian ini dengan studi sebelumnya terletak pada pengintegrasian indikator kesejahteraan Maqasid al-Shari’ah (perlindungan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta) untuk mengukur dampak pariwisata secara holistik, bukan sekadar materialistik. Tujuan penelitian adalah menganalisis dampak nyata pengembangan pariwisata halal terhadap kondisi sosial ekonomi masyarakat serta motivasi peneliti didasari oleh urgensi pengelolaan wisata yang selaras dengan syariat. Metodologi yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi kasus, menggunakan data primer melalui wawancara mendalam dan observasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pariwisata halal memberikan dampak positif signifikan terhadap peningkatan pendapatan rumah tangga melalui multiplier effect, namun masih menghadapi tantangan dalam standarisasi pelayanan syariah dan potensi degradasi moral jika tidak diawasi. Implikasi kebijakan dari penelitian ini adalah perlunya sinergi antara pemerintah dan tokoh agama dalam merumuskan regulasi pariwisata yang menjaga keseimbangan antara profitabilitas ekonomi dan kelestarian nilai spiritual masyarakat lokal. Dengan demikian, pariwisata dapat menjadi sarana pencapaian falah bagi seluruh pemangku kepentingan.
Referensi
Referensi
Al-Ghazali. (1937). Al-Mustasfa min ‘Ilm al-Usul. Cairo: Al-Maktabah al-Tijariyah al-Kubra.
Battour, M., & Ismail, M. N. (2016). Halal tourism: Concepts, practises, challenges and future. Tourism Management Perspectives, 19, 150-154.
Chapra, M. U. (2000). The Future of Economics: An Islamic Perspective. Leicester: Islamic Foundation.
Creswell, J. W. (2014). Research Design: Qualitative, Quantitative, and Mixed Methods Approaches. Sage publications.
Hassan, A. (2020). Islamic Tourism: Management of Travel Destinations. Routledge.
Jaelani, A. (2017). Halal tourism and regional economic development in Indonesia. Journal of Islamic Economics and Finance, 3(1), 25-48.
Moleong, L. J. (2017). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Mulyana, A. (2021). Dampak Ekonomi Pariwisata Terhadap Masyarakat Lokal. Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam, 6(2), 112-125.
Sari, D. P., & Afiyanti, N. (2022). Social and Cultural Impacts of Halal Tourism on Local Communities. International Journal of Religious Tourism and Pilgrimage, 10(4), 88-102.
Sugiyono. (2018). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Zamani-Farahani, H., & Henderson, J. C. (2010). Islamic tourism and managing tourism development in Islamic societies: The cases of Iran and Saudi Arabia. International Journal of Tourism Research, 12(1), 79-89.
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Al Indra

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
ATTAMYIS: Jurnal Ekonomi Syariah diterbitkan berdasarkan ketentuan Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


