TINJAUAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF TERHADAPSETATUS ANAK DALAM PERKAWINAN YANG DI BATALAKAN KARENA WALI PALSU
Abstrak
Wali nikah palsu merupakan pelanggaran terhadap syarat sahnya perkawinan yangndapat menjadi sebab perkawinan dibatalkan dan memunculkan problematika terhadap status anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut. Penelitian ini menggunakan penelititian kualitatif dengan pendekatan undang-undang (statute approach). Hasil penelitian menyimpulkan bahwa menurut Pasal 28 ayat (2) huruf a Undang-Undang Perkawinan, status anak dalam perkawinan yang dibatalkan karena pemalsuan wali nikah tetaplah sah sebagai anak dari suami dan istri yang perkawinannya telah dibatalkan. Menurut perspektif hukum Islam, Imam Syafi’I memandang bahwa status anak akibat perkawinan yang dibatalkan karena wali palsu adalah tidak sah, sebab menikahnya seorang perempuan harus atas izin wali yang sah. Namun, penulis memandang permasalahan ini dari sudut pandang maqasid al-shariah. Maqasid al-shariah menghendaki manusia untuk menjaga keturunan dari suatu perkawinan, sehingga anak yang dilahirkan dari perkawinan yang dibatalkan tetap dianggap sebagai anak yang sah dan kedua orang tua berkewajiban untuk melindungi dan mencurahkan kasih sayang terhadap anak tersebut. Kata