Peran Program Usaha Agribisnis Pedesaan Dalam Meningkatkan Pendapatan Kelompok Tani Perspektif Ekonomi Islam Tahun 2025

M. Fikri Nur Ihsan1 , Ana Santika2 , Fauzan Akhmadi3

Penulis

  • MAS AYU INTAN UNIVERSITAS ISLAM ANNUR LAMPUNG
  • Muhammad Fikri Nur Ihsan Universitas Islam An Nur Lampung

Kata Kunci:

PUAP, Pendapatan Petani, Ekonomi Islam, Agribisnis, Keadilan Distributif.

Abstrak

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas Program Usaha Agribisnis Pedesaan (PUAP) dalam meningkatkan pendapatan kelompok tani serta meninjau implementasinya melalui perspektif ekonomi Islam di tahun 2025. Masalah utama dalam penelitian ini adalah terbatasnya akses permodalan bagi petani kecil yang seringkali terjebak dalam praktik ijon atau rentenir, yang dalam Islam dikategorikan sebagai riba. Perbedaan penelitian ini dengan studi sebelumnya terletak pada fokus analisis tahun 2025 yang mengintegrasikan digitalisasi agribisnis dan prinsip keadilan distributif syariah sebagai variabel pengukur kesejahteraan. Motivasi peneliti didasari oleh urgensi penguatan sektor riil pertanian sebagai pilar ketahanan pangan nasional yang berlandaskan kemandirian ekonomi umat. Metodologi yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi kasus dan analisis literatur. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi laporan keuangan kelompok tani. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PUAP berperan signifikan sebagai stimulus modal kerja yang mampu meningkatkan produktivitas hasil tani sebesar 20-30%. Namun, dari perspektif ekonomi Islam, masih diperlukan penguatan akad-akad syariah seperti Muzara'ah dan Musaqah dalam pengelolaan dana agar lebih sesuai dengan nilai falah. Implikasi kebijakan penelitian ini menyarankan pemerintah untuk melakukan transformasi skema PUAP menjadi pembiayaan syariah berbasis kelompok guna memastikan keberkahan dan keadilan bagi petani di pedesaan.

 

Referensi

Referensi

Ascarya. (2022). Akad dan Produk Bank Syariah. Jakarta: Rajawali Pers.

Chapra, M. U. (2000). The Future of Economics: An Islamic Perspective. Leicester: Islamic Foundation.

Choudhury, M. A. (2018). Islamic Economics and Finance. London: Routledge.

Fauzi, A. (2024). Analisis Kebijakan Sektor Agraria Indonesia. Jurnal Ekonomi Pertanian, 12(1), 45-60.

Ghozali, I. (2020). Aplikasi Analisis Multivariate dengan Program IBM SPSS 25. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

Hassan, K., & Lewis, M. (2007). Handbook of Islamic Banking. Edward Elgar Publishing.

Kahf, M. (1992). The Islamic Economy. Indiana: Muslim Students Association of US and Canada.

Kementerian Pertanian. (2024). Laporan Kinerja Program PUAP Nasional. Jakarta: Kementan RI.

Mannan, M. A. (1992). Islamic Economics: Theory and Practice. Delhi: Idarah-i Adabiyat-i.

Moleong, L. J. (2017). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Sabiq, S. (2013). Fikih Sunnah. Jakarta: Cakrawala Publishing.

Shatibi, A. I. (2003). Al-Muwafaqat fi Ushul al-Syariah. Beirut: Dar al-Ma’rifah.

Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2026-04-28

Cara Mengutip

INTAN, M. A., & Muhammad Fikri Nur Ihsan. (2026). Peran Program Usaha Agribisnis Pedesaan Dalam Meningkatkan Pendapatan Kelompok Tani Perspektif Ekonomi Islam Tahun 2025: M. Fikri Nur Ihsan1 , Ana Santika2 , Fauzan Akhmadi3. ATTAMYIS: Jurnal Ekonomi Syariah, 3(1), 313–318. Diambil dari http://journal.an-nur.ac.id/index.php/jes/article/view/5258

Terbitan

Bagian

Articles

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

Obs.: Plugin ini minimal membutuhkan satu plugin statistik/laporan aktif. Jika plugin statistik menghasilkan lebih dari satu metrik, pilihlah metrik utama pada pengaturan halaman admin dan/atau pada halaman pengaturan manajer jurnal.