HAK-HAK ISTRI DALAM POLIGAMI SIRRI MENURUT HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM STUDY DI KUA KECAMATAN SUNGAI ROTAN KABUPATEN MUARA ENIM PROVISI SUMATERA SELATAN
Abstrak
Poligami sirri merupakan praktik berpoligami yang dilakukan secara diam-diam tanpa persetujuan atau sepengetahuan istri pertama maupun otoritas resmi yang berwenang. Dalam ajaran Islam, poligami diperbolehkan dengan syarat-syarat tertentu, seperti kemampuan suami untuk berlaku adil dan memenuhi hak-hak istri-istrinya.Penulis menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research) dan pendekatan kualitatif dalam analisis data.Dari sudut pandang hukum positif, penekanan diberikan pada pentingnya kejujuran, kepercayaan, komitmen, serta komunikasi yang terbuka dalam hubungan suami-istri. Meskipun ada pendapat yang menyatakan bahwa poligami sirri dapat menjadi solusi dalam pernikahan bermasalah, praktik ini tetap menuai kontroversi karena dinilai tidak etis dan melanggar prinsip-prinsip persetujuan bersama.Dalam hukum Islam, poligami harus dilandasi izin serta persetujuan istri pertama dan harus memenuhi syarat keadilan. Oleh karena itu, poligami yang dilakukan tanpa transparansi dan keadilan, termasuk poligami sirri, dianggap tidak sesuai dengan ketentuan syariat.Poligami sirri adalah bentuk pernikahan di mana seorang laki-laki menikahi wanita lain secara sembunyi-sembunyi, tanpa sepengetahuan istri pertamanya. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius terkait perlindungan terhadap hak-hak istri.Dalam hukum positif, poligami sirri dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak perempuan. Hak-hak istri dalam konteks ini mencakup hak untuk mengetahui dan menyetujui pernikahan kedua, hak menetapkan syarat-syarat dalam pernikahan, serta hak memperoleh perlakuan adil dalam hal nafkah, waktu, dan kasih sayang.Terdapat perbedaan mendasar antara hukum positif dan hukum Islam dalam menyikapi poligami sirri. Hukum positif tidak mengakui legalitas poligami sirri dan tidak memberikan perlindungan hukum kepada istri, sedangkan hukum Islam tetap mengakui keabsahannya selama syarat-syarat syariat terpenuhi