PENDAPAT PENGHULU TERHADAP PERWALIAN NIKAH ANAK PEREMPUAN YANG DILAHIRKAN AKIBAT PERBUATAN ZINA

Penulis

  • Abadi Totok Hariyono UNIVERSITAS ISLAM AN NUR LAMPUNG

Abstrak

Kedudukan wali dalam pernikahan masih menjadi topik perdebatan di kalangan ulama fikih, khususnya terkait keharusan keberadaannya dalam prosesi pernikahan. Apabila wali dianggap sebagai salah satu rukun nikah, maka timbul pertanyaan mengenai nasib perempuan yang tidak memiliki wali karena tidak memiliki hubungan nasab dengan ayahnya, seperti dalam kasus anak yang lahir di luar pernikahan (anak zina). Meskipun demikian, akad nikah tetap dipandang sebagai bagian penting dari ajaran agama dan budaya masyarakat di berbagai daerah, termasuk di Kecamatan Samalanga, sebagai sarana menjaga kemurnian garis keturunan. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tata cara pelaksanaan pernikahan bagi anak zina yang dilakukan melalui Kantor Urusan Agama (KUA), yang merupakan lembaga pemerintah yang menangani urusan pernikahan. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan mengkaji berbagai literatur dari kitab-kitab fikih dan buku-buku terkait, serta melalui observasi langsung terhadap kasus-kasus yang terjadi di KUA. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam praktiknya, Kepala KUA di wilayah tersebut mengikuti mazhab Syafi’i yang menetapkan bahwa wali merupakan bagian dari rukun nikah. Oleh karena itu, untuk perempuan yang lahir dari hubungan di luar nikah, kedudukan wali digantikan oleh wali hakim. Di Indonesia, wali hakim ditunjuk sesuai ketentuan Peraturan Menteri Agama, dan di tingkat kecamatan, wali hakim dijabat oleh kepala KUA. Sementara itu, pihak yang tidak berada dalam struktur Kementerian Agama atau tidak memiliki Surat Keputusan dari Menteri Agama tidak memiliki kewenangan untuk bertindak sebagai wali hakim. Jika pernikahan dilakukan tanpa wali, maka pernikahan tersebut dianggap tidak sah (fasid), meskipun terdapat pandangan dari mazhab Hanafi yang menyatakan bahwa wali bukanlah rukun nikah.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2026-05-12

Cara Mengutip

Abadi Totok Hariyono. (2026). PENDAPAT PENGHULU TERHADAP PERWALIAN NIKAH ANAK PEREMPUAN YANG DILAHIRKAN AKIBAT PERBUATAN ZINA. ATTAQWA: Jurnal Hukum Islam, 2(1), 1–11. Diambil dari http://journal.an-nur.ac.id/index.php/hdd/article/view/3951

Terbitan

Bagian

Articles

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

Obs.: Plugin ini minimal membutuhkan satu plugin statistik/laporan aktif. Jika plugin statistik menghasilkan lebih dari satu metrik, pilihlah metrik utama pada pengaturan halaman admin dan/atau pada halaman pengaturan manajer jurnal.