HAK-HAK DALAM POLIGAMI POLIGAMI SIRRI MENURUT HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM
Keywords:
Hak Istri, Poligami Sirri, Hukum Positif, Hukum IslamAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk hsk-hak istri serta tinjauan hukum Islam dan hukum positif tentang poligami sirri. Penelitian ini menggunakan metode “library research” dan “field research” telaah dokumen, observasi dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme pelaksanaan hak istri dalam poligami sirri dikalangan masyarakat Poligami sirri menurut hukum positif yaitu perkawinan yang lebih dari satu wanita dalam waktu yang bersamaan dengan tidak dicatat perkawinannya dikantor urusan agama. Sedangkan poligami sirri menurut hukum Islam yaitu perkawinan yang lebih dari satu wanita dalam waktu yang bersamaan hanya sah dalam hukum Islam dan hukum adat saja. Hak-hak istri dari poligami sirri menurut hukum positif dan hukum Islam adalah . Hak-hak istri dari poligami sirri menurut hukum positif yaitu: perkawinan kedua dan seterusnya yang mana tidak dicatatkan di kantor urusan agama (KUA) bahkan perkawinannyapun dianggap tidak pernah terjadi, maka istri akan kehilangan haknya sebagai istri, istri tidak bisa menunt nafkah,
