Peran Penghulu Dalam Pencatatan Perkawinan di Kecamatan Sekampung Udik

Penulis

  • Ab Umar Universitas Islam An Nur Lampung
  • Putri Oktavia Universitas Islam An Nur Lampung
  • Iskandar Zulkarnain Universitas Islam An Nur Lampung

Kata Kunci:

Penghulu, Pencatatan Perkawinan

Abstrak

 

Abstract: Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi peran penghulu dalam pencatatan perkawinan di Kecamatan Sekampung Udik. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan penghulu, petugas catatan sipil, dan masyarakat yang pernah menggunakan jasa penghulu. Selain itu, observasi langsung juga dilakukan untuk memahami konteks praktik pencatatan perkawinan di wilayah tersebut.

 

Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran penghulu masih cukup signifikan dalam pencatatan perkawinan meskipun adanya regulasi resmi yang menetapkan petugas catatan sipil sebagai pihak yang bertanggung jawab atas proses tersebut. Penghulu tidak hanya bertindak sebagai pemberi ijab dan qabul, tetapi juga sebagai fasilitator dalam proses pernikahan, memberikan nasihat, serta memfasilitasi persiapan administratif bagi calon pengantin. Keterlibatan penghulu dalam pencatatan perkawinan dinilai penting oleh masyarakat karena penghulu dianggap lebih akrab dan memahami kebutuhan lokal.

 

Meskipun demikian, terdapat beberapa tantangan yang dihadapi oleh penghulu dalam menjalankan perannya, seperti kurangnya pengetahuan tentang prosedur administratif resmi, kurangnya pelatihan formal, dan adanya perbedaan interpretasi terkait syarat-syarat pernikahan. Selain itu, keberadaan birokrasi juga menjadi hambatan dalam upaya penghulu untuk memberikan pelayanan yang efisien dan berkualitas.

 

Kesimpulannya, peran penghulu dalam pencatatan perkawinan di Kecamatan Sekampung Udik masih relevan meskipun dihadapkan pada dinamika antara tradisi lokal dan regulasi resmi. Diperlukan upaya untuk meningkatkan kapasitas penghulu melalui pelatihan dan pendampingan, serta kolaborasi yang lebih erat antara penghulu dan petugas catatan sipil untuk memastikan proses pencatatan perkawinan berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2025-12-28

Cara Mengutip

Ab Umar, Putri Oktavia, & Iskandar Zulkarnain. (2025). Peran Penghulu Dalam Pencatatan Perkawinan di Kecamatan Sekampung Udik . ATTAQWA: Jurnal Hukum Islam, 1(1), 125–133. Diambil dari http://journal.an-nur.ac.id/index.php/hdd/article/view/2841

Terbitan

Bagian

Articles

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

Obs.: Plugin ini minimal membutuhkan satu plugin statistik/laporan aktif. Jika plugin statistik menghasilkan lebih dari satu metrik, pilihlah metrik utama pada pengaturan halaman admin dan/atau pada halaman pengaturan manajer jurnal.