HAK WALI NIKAH BAGI ANAK HASIL ZINA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Keywords:
Wali Nikah, Penentuan Wali Nikah, Anak Hasil ZinaAbstract
Kebanyakan masyarakat di zaman sekarang diketahui terdapat berbagai macam permasalahan-permasalahan dalam suatu pernikahan mengenai penentuan wali nikah. Banyak terjadi kasus perzinaan oleh pasangan yang sama-sama belum ada ikatan pernikahan maupun yang sudah ada ikatan pernikahan. Pada kasus perzinaan oleh pasangan yang perempuannya sudah mempunyai ikatan pernikahan ini termasuk dalam kategori perselingkuhan. Hingga perempuan tersebut hamil dan melahirkan anak perempuan yang mana akan terjadi problem dalam penentuan wali nikahnya kelak. Fenomena tersebut terjadi di KUA dalam tiga tahun terakhir yaitu ada 3 (tiga) kasus mengenai penentuan wali nikah anak hasil zina pada kasus perselingkuhan. Sehingga ada dua permasalahan yang dikaji yaitu, (1). Bagaimana mekanisme penentuan wali nikah bagi anak perempuan hasil zina pada kasus perselingkuhan di KUA (2). Bagaimana wali nikah anak perempuan hasil zina dalam hukum positif Indonesia dan hukum Islam?
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan atau field research yang menggunakan metode kualitatif. Jenis penelitian menggunakan deskriptif-analisis yang menjelaskan dan mengumpulkan data-data yang diperoleh dan hasil analisa permasalahan penentuan perwalian anak perempuan hasil luar nikah dan status anak tersebut. Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif.
Hasil penelitian mengungkapkan bahwa: (1) Mekanisme penentuan wali nikah pada anak perempuan hasil luar nikah dalam kasus perselingkuhan di KUA adalah dengan memeriksa berkas-berkasnya terlebih dahulu. Karena terdapat problem mengenai wali nikahnya, maka Penghulu memanggilwali nikah untuk menjelaskan mengenai ketentuan anak sah (2) Wali nikah anak perempuan hasil zina pada kasus perselingkuhan dalam hukum positif yaitu mempunyai hubungan keperdataan dengan ayahnya (suami sah ibunya) maupun dengan ibunya. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya akta kelahiran yang menyatakan bahwa anak tersebut dilahirkan dalam perkawinan yang sah antara ayah dan ibunya. Begitu juga dalam hukum Islam, anak tersebut mempunyai hubungan keperdataan dengan ayah atau suami sah ibunya. Karena laki-laki yang menzinahi ibunya tidak memiliki hak apapun terhadap anak tersebut.