PERMOHONAN IZIN POLIGAMI DENGAN ALASAN CALON ISTRI KEDUA SUDAH HAMIL DALAM PERSPEKTIF SADD ADZ DZARI'AH
Keywords:
Izin Poligami, Hamil, Sadd Adz Dzari’ahAbstract
Permohonan izin poligami di Indonesia ternyata memiliki berbagai alasan pengajuan, permohonan yang sangat beragam tidak hanya mencakup ketiga alasan yang telah tercantum dalam peraturan perundang-undangan yaitu istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, memiliki cacat badan dan tidak dapat melahirkan keturunan. Pada penelitian ini penulis menemukan putusan terhadap perkara izin poligami dengan alasan istri kedua telah hamil yang amar putusannya justru dikabulkan yakni putusan Pengadilan Agama Karangasem. Permasalahan yang diamati dalam penelitian ini berkaitan dengan dasar pertimbangan hakim dalam memberikan izin poligami dengan alasan calon istri kedua telah hamil di Pengadilan Agama. Hasil dari penelitian ini adalah Dasar pertimbangan hakim dalam Kompilasi Hukum Islam. Namun di dalam izin poligami ini, calon istri kedua yang telah hamil tidaklah termasuk dalam syarat poligami yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan tersebut. Dengan demikian segala syarat di luar perundang-undangan tentu harus disesuaikan dengan sebuah kondisi. Sehingga majelis hakim berpedoman sebagaimana ditentukan pasal 43 Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975 bahwa “apabila pengadilan berpendapat bahwa cukup alasan bagi Pemohon untuk beristeri lebih dari seseorang maka Pengadilan memberikan putusannya berupa izin untuk beristeri lebih dari seorang
