Analisis Peran Program Usaha Agribisnis Pedesaan Dalam Meningkatkan Pendapatan Kelompok Tani Perspektif Ekonomi Islam
Aip Saepul Anwar1 Lutfi Hery Rahmawan2 Ayu Aristika3
Keywords:
PUAP, Pendapatan Petani, Ekonomi Islam, Keadilan Distributif, Maqasid Syariah.Abstract
Abstract
Abstrak Penelitian ini menganalisis efektivitas Program Usaha Agribisnis Pedesaan (PUAP) dalam meningkatkan pendapatan kelompok tani di wilayah pedesaan dengan tinjauan perspektif Ekonomi Islam pada tahun 2025. Masalah utama penelitian ini adalah masih tingginya hambatan akses permodalan bagi petani kecil yang berujung pada rendahnya produktivitas dan kesejahteraan. Perbedaan penelitian ini dengan studi sebelumnya terletak pada fokus evaluasi tahun 2025 yang mengintegrasikan digitalisasi manajemen dana bantuan serta penekanan pada prinsip keadilan distributif syariah. Tujuan penelitian adalah mengevaluasi sejauh mana PUAP berperan dalam peningkatan pendapatan serta kesesuaian operasionalnya dengan prinsip syariah. Motivasi peneliti didorong oleh pentingnya penguatan sektor pertanian sebagai pilar ketahanan pangan yang berkeadilan. Metodologi penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi kasus dan literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PUAP berperan signifikan dalam menyediakan modal kerja yang mampu meningkatkan pendapatan petani sebesar 25-30% melalui efisiensi input produksi. Namun, dari perspektif ekonomi Islam, ditemukan bahwa praktik pengelolaan dana masih memerlukan transformasi dari sistem pinjaman konvensional menuju akad bagi hasil (Muzara'ah atau Musyarakah) untuk mencapai keberkahan (falah). Implikasi kebijakan menyarankan pemerintah untuk mengonversi skema PUAP menjadi pembiayaan syariah berbasis komunitas yang terintegrasi dengan teknologi finansial syariah
References
Referensi
Ascarya. (2022). Akad dan Produk Bank Syariah. Jakarta: Rajawali Pers.
Chapra, M. U. (2000). The Future of Economics: An Islamic Perspective. Leicester: Islamic Foundation.
Choudhury, M. A. (2018). Islamic Economics and Finance. London: Routledge.
Fauzi, A. (2024). Analisis Kebijakan Sektor Agraria Indonesia di Era Digital. Jurnal Ekonomi Pertanian, 12(1), 45-60.
Ghozali, I. (2020). Aplikasi Analisis Multivariate dengan Program IBM SPSS 25. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
Hassan, K., & Lewis, M. (2007). Handbook of Islamic Banking. Edward Elgar Publishing.
Kahf, M. (1992). The Islamic Economy. Indiana: Muslim Students Association of US and Canada.
Mannan, M. A. (1992). Islamic Economics: Theory and Practice. Delhi: Idarah-i Adabiyat-i.
Moleong, L. J. (2017). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Mulyani, S. (2023). Pengaruh Modal Kerja terhadap Pendapatan Sektor Riil Syariah. Jurnal Akuntansi Syariah, 5(1), 22-35.
Rahman, A. (2024). Evaluasi Program Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Desa. Jurnal Pembangunan Desa, 9(2), 102-118.
Sari, R. P. (2022). Peran Etika Bisnis Islam dalam Memitigasi Risiko Ekonomi Pedesaan. Jurnal Ilmiah Ekonomi Syariah, 4(1), 50-65.
Shatibi, A. I. (2003). Al-Muwafaqat fi Ushul al-Syariah. Beirut: Dar al-Ma’rifah.
Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Aep Saepul Anwar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
ATTAMYIS: Jurnal Ekonomi Syariah diterbitkan berdasarkan ketentuan Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


