PERNIKAHAN SIRIH
Abstract
Pernikahan dalam hukum Islam dispesialisasikan sebagai sebuah bentuk ikatan yang sangat kuat atau mitsaqon ghalidhan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah. nikah siri dapat didefenisikan sebagai “bentuk pernikahan yang dilakukan secara hukum agama atau secara adat istiadat, dan juga tidak diumumkan pada halayak yang ramai serta tidak dicatatkan secara resmi di kantor pegawai pencatat nikah.Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji literasi hukum islam dan hukum positif terhadap nikah siri. Metode dalam penelitian ini yaitu kualitatif deskriptif dengan dokumentasi sebagai teknik pengumpulan data dan analisa deskriptif sebagai teknik analisa data. Kajian hukum positif terhadap nikah siri dilakukan terhadap esensi Undang-undang Republik Indonesia dan Peraturan Pemerintah. Kajian hukum islam terhadap nikah siri dilakukan terhadap Alquran dan hadist. Dalam perspektif hukum positif Indonesia, menurut peraturan perundang-undangan, nikah sirri merupakan pernikahan yang tidak asas legalitas. Dalam arti tidak mempunyai kekuatan hukum.Suatu perkawinan yang dilakukan sah menurut hukum agama, apabila sesuai dengan rukun dan syarat nikah. Begitu juga dengan pernikahan yang dilakukan secara rahasia (nikah siri) dalam pengertian Fiqh Indonesia.