REKONSEPSI NUSYUZ SUAMI DALAM HUKUM PERKAWINAN DI INDONESIA PERSPEKTIF FIKIH KONTEMPORER
Abstract
Nusyūz identik dengan perempuan. Stereotip demikian kemudian menjadi kesenjangan hukum bahwa hanya kaum perempuan yang tersandera nusyūz. Sedang kaum laki-laki tidak familier dengan istilah nusyūz. Padahal definisi nusyūz bisa mengarah kepada perempuan maupun laki- laki. Oleh karena, itu tulisan ini hendak melakukan reaktualisasi istilah nusyūz sehingga diimplementasikan secara berkeadilan. Jenis metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan studi pustaka yang bertumpu pada fikih munākaḥāt. Kajiannya bersifat analisis deskriptif. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa nusyūz memiliki dua makna, yaitu (1) menurunnya ketertarikan suami dan (2) pengabaian hak. Solusi nusyūz suami dalam konteks menurunnya ketertarikan adalah dengan melakukan rekonsiliasi (iṣlāh). Adapun Nusyūz dalam konteks pengabaian hak bisa berupa pengabaian nafkah dan kekerasan dalam rumah tangga. Solusinya ialah bisa dilaporkan kepada hakim dan bisa sampai berimplikasi pada perceraian. Di samping itu, nusyūz juga bisa terjadi pada kedua pasangan suami-istri secara bersamaan. Solusinya ialah dengan melibatkan dua negosiator (ḥakam) yang mewakili masing-masing suami-istri untuk mengambil keputusan yang maslahat bagi keduanya.