ANALISIS HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF TENTANG PENGANGKATAN ANAK DALAM KANDUNGAN
Keywords:
Hukum Islam, Hukum Positif, Dan Pengangkatan AnakAbstract
Prosedur pengangkatan anak di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, Dalam Kompilasi Hukum Islam sebenarnya tidak mengenal adanya adopsi anak sehingga pengangkatan anak dalam hukum Islam murni hanya untuk membantu kepentingan anak dan bukan untuk menjadikan anak angkat tersebut sebagai anak kandung pada umumnya. Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ditentukan bahwa pengangkatan anak tersebut harus seagama dan tidak memutuskan hubungan darah anak angkat dengan orang tua kandungnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme pelaksanaan pengangkatan anak dikalangan masyarakat. Alasan pengangkatan anak karena keluarga yang melakukan pengangkatan anak lebih cendrung karna belum punya keturunan sendiri. Lalu disarankan kepada setiap orang tua angkat agar mencari tau bagaimana tata cara pengangkatan anak yang benar menurut agama dan peraturan perundang-undangan negara, dan kepada tokoh agama dan tokoh masyarakatsupayadapat mensosialisasikan mengenai tata cara pengangkatan anak yang sesuai dengan ajaran Islam dan peraturan yang berlaku mengenai pengangkatan anak, agar tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari.
