PERAN PENGHULU TERHADAP PENCATATAN PERKAWINAN
Keywords:
Peran Penghulu, Pecatatan PerkawinanAbstract
Penghulu mempuyai fungsi tidak hanya mencatat perkawinan, juga sebaga mediator sengketa perceraian secara non litigasi di Kantor Urusan Agama (KUA). Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui sejauh mana fungsi dan peran penghulu sebagai mediator, bagaimana tahapan mediasi yang dilakukan oleh penghulu serta apakah sesuai dengan Permenpan No. 62 tahun 2005 Pasal 6d. Pencatatan perkawinan diatur karena tanpa pencatatan, suatu perkawinan tidak mempunyai kekuatan hukum. Akibat yang timbul adalah, apabila salah satu pihak melalaikan kewajibannya, maka pihak lain tidak dapat melakukan upaya hukum, karena tidak memiliki bukti-bukti yang sah dan otentik dari perkawinan yang dilangsungkannya. Berdasarkan hasil dar penelitian penyusun, bahwa peran penghulu terhadap pencatatan perkawinan yang terjadi sangat penting karna penghulu merupakan Pegawai Pencatat Nikah yang mempunyai peran dalam melaksanakan pencatatan perkawinan yaitu, menerima pemberitahuan nikah, mendaftar, menerima, dan meneliti kehendak nikah terhadap calon mempelai dan wali serta mengumumka mengamankan serta mencatat peristiwa nikah di KUA maupun di luar KUA, melakukan pengawasan nikah dan rujuk menurut agama Islam, bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan administrasi NTCR
