PENERAPAN ETIKA BISNIS ISLAM DALAM JUAL BELI TANAMAN HIAS

Authors

  • Wahida Universitas Islam An Nur Lampung

Keywords:

Jual Beli prespektif Islam,, Etika Bisnis Islam, Prinsip Etika Bisnis Islam.

Abstract

Menurut pandangan Islam, jual beli tanaman hias
dikatakan sah karena memenuhi syarat dan rukun jual beli, yaitu
akad (ijab), adanya penjual dan pembeli, ma' kud alaih (objek
akad) barang yang dijual, dan syarat-syaratnya: syarat aqid, syarat
sighat, dan ma'qud 'alaih. Praktik penjualan di Karangandong Flora
Center menggunakan jual beli barang berwujud (tatap muka), atau
ketika para pihak dalam transaksi hadir saat merundingkan syaratsyarat perjanjian jual beli barang berwujud. Di Karangandong
Flora Center disana terdapat transaksi jual beli, dimana lokasinya
sangat padat dengan penjual tanaman hias. Tidak heran jika
kemungkinan terjadi persaingan. Oleh karena itu, etika bisnis
Islami harus diterapkan untuk menghindari kecurangan dan
persaingan dalam jual beli tanaman hias tersebut agar bisnis yang
dijalankan sesuai dengan etika bisnis Islam. Etika bisnis Islami
adalah prinsip-prinsip moral untuk menjalankan bisnis yang sejalan
dengan prinsip-prinsip Islam. Kajian semacam ini adalah penelitian
lapangan. Observasi, wawancara, dan dokumentasi digunakan
sebagai metode pengumpulan data dalam penelitian kualitatif ini
dengan analisis deskriptif. Temuan ini menunjukkan bahwa
penggunaan etika bisnis yang ada di Karangandong Flora Center
mengikuti pedoman etika bisnis Islam, yang mana didalamnya
terdapat tauhid, keseimbangan, kehendak bebas, tanggungjawab,
dan kebenaran.

Downloads

Published

2023-08-17