ANALISIS POLITIK HUKUM UU NO 23 TAHUN 2011 DI INDONESIA

Authors

  • Robiatin Adawiyah Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung
  • M Fadhil Azzam Arfa Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung
  • Etika Pujianti Universitas Islam An Nur Lampung

Abstract

Zakat adalah salah satu rukun Islam yang memiliki posisi dan peran penting dalam kehidupan. Zakat merupakan upaya untuk meningkatkan kesejahteraan dan memperkuat perekonomian masyarakat, khususnya umat Muslim yang berada dalam kondisi yang sangat membutuhkan. Pembahasan dalam artikel ini bertujuan untuk menganalisis politik hukum dari Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat di Indonesia, mulai dari sejarah pembentukan Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 hingga sistem politik dalam pengelolaan zakat di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan yang bersumber dari buku dan sumber hukum terkait regulasi pengelolaan zakat di Indonesia. Regulasi pengelolaan zakat mengalami beberapa fase perkembangan yang sejalan dengan dinamika sosial-politik negara. Fase-fase dalam pembentukan regulasi pengelolaan zakat dibagi menjadi periode kolonial, periode kemerdekaan, dan periode reformasi. Berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat, Pasal 3 menyatakan bahwa pengelolaan zakat bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi layanan dalam pengelolaan zakat, meningkatkan manfaat zakat guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat, serta mengurangi kemiskinan.

Downloads

Published

2025-02-11