Hubungan Sejenis Menurut Hak Asasi Manusia di Tinjau Dari Perspektif Hukum Islam

Authors

  • Ainul Ikrom Universitas Islam An Nur Lampung

Keywords:

Hubungan Sejenis,, Hak Asasi Manusia, Perspektif Hukum Islam

Abstract

Akhir-akhir ini masalah lesbianisme telah menarik
perhatian masyarakat luas, baik dari kalangan media, tokoh agama,
akademisi, dan bahkan menjadi topik hangat dalam kampanye politik
Obama, bahkan mengenai lesbianisme kemudian dikaji secara
intensif dalam diskusi dan forum-forum akademik, terkait dengan
adanya Rancangan Undang-Undang Keadilan dan Kesetaraan Gender
(RUU KG) serta kedatangan tokoh Lesbi Kanada ke Indonesia.
Persoalan ini tentunya harus dilihat dari perspektif hukum Islam,
bukan pandangan sekularisme atau humanisme, karena hukum Islam
adalah pedoman yang sesuai dengan fitrah manusia. Sekularisme dan
humanisme hanya menilai persoalan secara parsial, bahkan
menyesuaikan diri dengan nafsu manusia. Sedangkan jiwa manusia
akan terus menuruti hawa nafsu jika tidak dibimbing oleh wahyu atau
aturan Allah. Hukum Islam ditegakkan dalam rangka mengendalikan
hawa nafsu, agar manusia tetap pada fitrahnya. Metode penelitian
dalam kajian ini menggunakan metode yuridis normatif. Penggunaan
ini dilakukan karena alasan bahwa fokus penelitian ini menekankan
pada data sekunder dengan mempelajari dan mengkaji azas-azas,
bahan-bahan dan kaidah-kaidah hukum positifnya berdasarkan
bahan-bahan kepustakaan yang ada dalam perundangundangan
Hukum Perkawinan dan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (HAM)
Indonesia.

Downloads

Published

2023-08-16