Analisis Hukum Terhadap Tabanni (Pengangkatan Anak) Menurut Hukum Islam Dan Hukum Positif

Authors

  • M Sya’dan Universitas Islam An Nur Lampung

Keywords:

Tabanni (Pengangkatan Anak), Hukum Islam dan Hukum Positif

Abstract

Pengangkatan anak di Indonesia telah menjadi kebudayaan
masyarakat dan menjadi bagian dari sistem hukum kekeluargaan,
karena menyangkut kepentingan orang perorang dalam keluarga.
Oleh karena itu, lembaga pengangkatan anak (adopsi) yang telah
menjadi bagian budaya masyarakat, akan mengikuti perkembangan
situasi dan kondisi seiring dengan tingkat kecerdasan serta
perkembangan masyarakat itu sendiri. Pada prinsipnya pengangkatan
anak (adopsi) adalah perbuatan hukum dengan cara mengambil anak
orang lain yang bukan keturunannya untuk dipelihara dan
diperlakukan sebagai anak keturunan sendiri. Faktor lain dari tabanni
terkadang karena keinginan mereka untuk meringankan beban orang
tua kandung anak angkatnya yang serba minim, baik karena hidup
pas-pasan atau karena mempunyai anak yang banyak. Prosedur tabani
menurut fikih Islam yaitu dengan cara tidak menasabkan status
hukum keperdataan anak dengan orang tua yang mengangkatnya dan
tidak ada prosedur khusus dalam proses tabanni. Sedangkan prosedur
tabani menurut Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 harus dilakukan
yang pertama dengan mengajukan permohonan, kedua proses
persidangan di Pengadilan dan ketiga, penetapan Pengadilan.

Downloads

Published

2023-08-16