Analisis Hukum Islam Tentang Pengangkatan Anak Dalam Kandungan Pada Masyarakat Desa Sumber Makmur Lempuing Kabupaten Ogan Komering Ilir

Authors

  • Habibi Universitas Islam An Nur Lampung

Keywords:

Pengangkatan Anak, Kandungan, Hukum Islam.

Abstract

Anak merupakan anugerah dan amanah yang diberikan
Allah swt kepada orangtua. Orangtua yang telah diberikan anugerah
dan amanah tersebut tentu memiliki hak dan kewajiban timbal balik,
yaitu orangtua memiliki tanggungjawab kepada anak dalam berbagai
hal, baik pemeliharaan, pendidikan, perlindungan maupun masa
depan- nya. Dalam hukum Islam tidak ada larangan untuk melakukan
pengangkatan anak asalkan kedudukan anak angkat itu tidak
disamakan dengan kedudukan anak kandung. Menurut hukum islam
anak agkat tidak diakui untuk dijadikan sebagai dasar dan sebab
mawaris, karena prinsip pokok dalam kewarisan hukum islam adalah
hubungan darah atau arhaam. Berangkat dari hal tersebut, maka
penulis akan menelusuri Bagaimana pengangkatan menurut hukum
islam. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif bertujuan untuk
memahami keadaan atau fenomena tentang apa yang dialami subyek
dalam perilaku, persepsi, motivasi, tindakan dengan cara
mendiskripsikan dalam bentuk kata-kata dan bahasa, pada suatu
konten khusus alamiah dengan memanfaatkan berbagai metode
ilmiah. Dalam metode kualitatif yang biasa digunakan adalah
wawancara, pengamatan, dan Studi Kepustakaan. Studi pustaka disni
dilakukan dengan maksud memperoleh data sekunder yaitu melalui
serangkaian kegiatan mencatat, mengutip, menelaah, serta membaca
buku atau literatur-literatur yang berkenaan dengan masalah
pengangkatan anak.

Downloads

Published

2023-08-16