HAK-HAK ISTRI SIRRI YANG DIPOLIGAMI MENURUT HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM STUDI KASUS DI DESA SRIGADING KECAMATAN LABUHAN MARINGGAI

Authors

  • Abdul Rosyid Universitas Islam An Nur Lampung

Keywords:

Poligam, Nikah Sirri, Hukum Positif, dan Hukum Islam

Abstract

Poligami sirri adalah perkawinan seorang laki-laki
dengan lebih dari seorang perempuan dalam waktu bersamaan yang
perkawinannya tidak dicatat di KUA, zaman sekarang ini marak
terjadi poligami sirri,disebabkan mereka tidak mau mentaati
peraturan yang berlaku saat ini dengan alasan ribet dengan syarat
dan prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah sehingga lebih
memilih poligami sirri yang prosesnya cepat, mudah, tidak
repot dan tidak memakan banyak waktu. Disamping itu banyak
masyarakat Indonesia yang tidak memahami peraturan
poligami,mereka melakukan poligami sirri dengan memenuhi
syarat- syarat perkawinan yang telah ditetapkan agama Islam.
Tujuan peneliti ingin mengetahui tentang poligami sirri menurut
hukum positif, hukum Islam dan tentang hak istri dalam poligami
sirri menurut hukum poitif dan hukum Islam. Metode penelitian
yang digunakan antara lain: Metode penelitian pengumpulan data,
yang berupa Library Research, dan metode penelitian analisis data
dan laporan hasil penelitian kualitatif.

Downloads

Published

2023-08-16